Minimal 2 alat bukti apa saja?

Posted on

Tahun 2021 adalah tahun yang penting bagi para pejabat hukum dan pengacara. Setiap tahun, para pejabat hukum dan pengacara harus mengikuti perkembangan hukum dan mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang penting adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 184 (1) dalam Undang-Undang ini menyebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa.

Meskipun ada banyak alat bukti yang diakui oleh hukum, ada dua alat bukti yang paling penting yang harus diperhatikan oleh para pejabat hukum dan pengacara. Pertama, keterangan saksi. Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang telah menyaksikan suatu peristiwa. Keterangan saksi harus dianggap sebagai alat bukti yang paling kuat karena keterangan saksi berasal dari orang yang secara langsung menyaksikan peristiwa yang terjadi.

Kedua, keterangan ahli. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan khusus tentang suatu masalah. Keterangan ahli bisa sangat berguna dalam menentukan kebenaran suatu peristiwa. Keterangan ahli juga bisa digunakan untuk membantu menyelesaikan kasus yang rumit.

Kedua alat bukti ini sangat penting bagi para pejabat hukum dan pengacara. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pejabat hukum dan pengacara dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pejabat hukum dan pengacara dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus mereka.

Kedua alat bukti ini juga penting bagi para pihak yang terlibat dalam suatu kasus. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pihak yang terlibat dalam suatu kasus dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pihak yang terlibat dalam suatu kasus dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus mereka.

Kedua alat bukti ini juga penting bagi hakim dan juri. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, hakim dan juri dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, hakim dan juri dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus mereka.

Kedua alat bukti ini juga penting bagi para pengacara. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pengacara dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pengacara dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus mereka.

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa. Kedua alat bukti ini sangat penting bagi para pejabat hukum dan pengacara, para pihak yang terlibat dalam suatu kasus, hakim dan juri, dan para pengacara. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pejabat hukum dan pengacara dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pihak yang terlibat dalam suatu kasus dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, hakim dan juri dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Dengan menggunakan kedua alat bukti ini, para pengacara dapat memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *