Materai 10000 berlaku mulai kapan?

Posted on

Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Pada 1 Januari 2021, tarif tunggal bea materai sebesar Rp 10.000 berlaku secara nasional. Ini merupakan peningkatan dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 6.000. Pemerintah telah menetapkan tarif baru ini untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak.

Bea materai adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah untuk dokumen tertentu. Hal ini berlaku untuk dokumen seperti surat, kontrak, dan dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah. Bea materai juga dikenakan untuk dokumen yang diterbitkan oleh swasta.

Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini menetapkan bahwa tarif bea materai berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen yang diterbitkan. Namun, pada 1 Januari 2021, tarif bea materai ditetapkan sebesar Rp 10.000 untuk semua jenis dokumen.

Tarif baru ini berlaku untuk semua jenis dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah dan swasta. Bea materai juga dikenakan untuk dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Penerapan tarif tunggal bea materai sebesar Rp 10.000 ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak. Dengan tarif yang sama untuk semua jenis dokumen, diharapkan dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak.

Dengan tarif tunggal bea materai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak. Tarif ini juga diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengeluaran dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *