Karyawan sakit apakah digaji?

Posted on

Karyawan Sakit Apakah Digaji?

Karyawan yang sakit memiliki hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha mereka. Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerjanya yang sakit atau cuti sakit berbayar diatur dalam pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003. Artinya, pengusaha harus membayar upah kepada pekerja yang sakit, meskipun pekerja tersebut tidak bekerja.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja. Pertama, pengusaha harus menyediakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja tersebut benar-benar sakit. Kedua, pengusaha harus menyediakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja tersebut tidak dapat bekerja. Ketiga, pengusaha harus membayar upah pekerja yang sakit selama jangka waktu yang ditentukan oleh dokter.

Untuk pekerja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pekerja harus menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja tersebut benar-benar sakit. Kedua, pekerja harus menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja tersebut tidak dapat bekerja. Ketiga, pekerja harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan “Apakah selama sakit pekerja tetap mendapatkan upah?”, jawabannya adalah Ya. Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah. Namun, pengusaha dan pekerja harus memperhatikan beberapa hal untuk memastikan bahwa pekerja tersebut benar-benar mendapatkan upah yang layak. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *