Apakah karyawan bisa dipecat karena sakit berkepanjangan?

Posted on

Karyawan dapat dipecat karena sakit berkepanjangan menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengusaha dapat melakukan pemutusan kerja.

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan kerja bila: Pekerja atau buruh yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, ataupun.

Hal ini berarti bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan kerja jika karyawan sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan. Namun, sebelum melakukan pemutusan kerja, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Pekerja atau buruh harus mendapatkan keterangan dokter yang menyatakan bahwa sakit yang dialami oleh karyawan berkepanjangan.

2. Pengusaha harus mengikuti prosedur pemutusan kerja yang telah ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan.

3. Pengusaha harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan tentang pemutusan kerja.

4. Pengusaha harus memberikan upah dan hak-hak lain yang telah disepakati sebelumnya.

5. Pengusaha harus memberikan jaminan sosial kepada karyawan yang dipecat.

Karyawan yang dipecat karena sakit berkepanjangan juga berhak untuk mengajukan gugatan terhadap pengusaha jika merasa bahwa pemutusan kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja. Hal ini juga penting bagi pengusaha untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemutusan kerja. Dengan demikian, pengusaha dapat melindungi hak-hak karyawan dan menghindari tuntutan hukum yang mungkin timbul.

Untuk menghindari masalah pemutusan kerja karena sakit berkepanjangan, pengusaha dan karyawan harus saling menghormati hak-hak dan kewajiban masing-masing. Pengusaha harus memastikan bahwa karyawan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sementara karyawan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat menghindari masalah pemutusan kerja karena sakit berkepanjangan.

Kesimpulannya, karyawan dapat dipecat karena sakit berkepanjangan menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan sebelum melakukan pemutusan kerja. Untuk menghindari masalah pemutusan kerja karena sakit berkepanjangan, pengusaha dan karyawan harus saling menghormati hak-hak dan kewajiban masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *