Apakah di rontgen ditanggung BPJS?

Posted on

.

Paragraf Pembukaan:
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. BPJS menanggung biaya berbagai jenis pemeriksaan medis termasuk rontgen. Namun, tahukah Anda apakah biaya rontgen paru-paru maupun rontgen organ tubuh lainnya ditanggung oleh BPJS selama ada indikasi medis yang memerlukan rontgen? Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai biaya rontgen yang ditanggung BPJS per 7 Februari 2023.

Heading H2: Apakah Biaya Rontgen Paru-Paru Ditanggung BPJS?
Biaya rontgen paru-paru ditanggung oleh BPJS selama ada indikasi medis yang memerlukan rontgen. BPJS akan menanggung biaya rontgen paru-paru sebesar Rp.150.000 per pasien. Jika pasien memiliki kartu BPJS, maka biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Namun, jika pasien tidak memiliki kartu BPJS, maka pasien harus membayar biaya rontgen paru-paru tersebut.

Heading H2: Apakah Biaya Rontgen Organ Tubuh Lainnya Ditanggung BPJS?
Biaya rontgen organ tubuh lainnya juga ditanggung oleh BPJS selama ada indikasi medis yang memerlukan rontgen. BPJS akan menanggung biaya rontgen organ tubuh lainnya sebesar Rp.200.000 per pasien. Jika pasien memiliki kartu BPJS, maka biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Namun, jika pasien tidak memiliki kartu BPJS, maka pasien harus membayar biaya rontgen organ tubuh lainnya tersebut.

Heading H2: Apakah Biaya Rontgen Gigi Ditanggung BPJS?
Biaya rontgen gigi juga ditanggung oleh BPJS selama ada indikasi medis yang memerlukan rontgen. BPJS akan menanggung biaya rontgen gigi sebesar Rp.100.000 per pasien. Jika pasien memiliki kartu BPJS, maka biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Namun, jika pasien tidak memiliki kartu BPJS, maka pasien harus membayar biaya rontgen gigi tersebut.

Heading H2: Apakah Biaya Rontgen Tulang Ditanggung BPJS?
Biaya rontgen tulang juga ditanggung oleh BPJS selama ada indikasi medis yang memerlukan rontgen. BPJS akan menanggung biaya rontgen tulang sebesar Rp.200.000 per pasien. Jika pasien memiliki kartu BPJS, maka biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Namun, jika pasien tidak memiliki kartu BPJS, maka pasien harus membayar biaya rontgen tulang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *