Wewenang ada berapa?

Posted on

.

Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Artikel ini akan membahas tentang topik ini secara detail.

Atribusi

Atribusi adalah sumber kewenangan yang berasal dari otoritas yang diperoleh oleh pemerintah melalui proses konstitusional. Atribusi mengacu pada hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan yang berasal dari undang-undang. Atribusi mengacu pada hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan yang berasal dari undang-undang. Kewenangan ini berasal dari konstitusi atau undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Atribusi mencakup berbagai kewenangan, seperti mengatur pajak, mengatur kebijakan moneter, mengatur kebijakan luar negeri, dan lain-lain.

Delegasi

Delegasi adalah sumber kewenangan yang berasal dari pemerintah yang memberikan hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan kepada pihak lain. Delegasi dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan. Delegasi dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan. Delegasi dapat diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain seperti lembaga pemerintah, badan hukum, atau individu. Delegasi juga dapat diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain seperti lembaga pemerintah, badan hukum, atau individu.

Mandat

Mandat adalah sumber kewenangan yang berasal dari pemerintah yang memberikan hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan kepada pihak lain. Mandat dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan. Mandat dapat diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain seperti lembaga pemerintah, badan hukum, atau individu. Mandat dapat diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain seperti lembaga pemerintah, badan hukum, atau individu. Mandat dapat juga diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan.

FAQ

Q: Apa itu Atribusi?
A: Atribusi adalah sumber kewenangan yang berasal dari otoritas yang diperoleh oleh pemerintah melalui proses konstitusional. Atribusi mengacu pada hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan yang berasal dari undang-undang.

Q: Apa itu Delegasi?
A: Delegasi adalah sumber kewenangan yang berasal dari pemerintah yang memberikan hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan kepada pihak lain. Delegasi dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan.

Q: Apa itu Mandat?
A: Mandat adalah sumber kewenangan yang berasal dari pemerintah yang memberikan hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan kepada pihak lain. Mandat dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan.

Q: Bagaimana cara menentukan sumber kewenangan?
A: Sumber kewenangan dapat ditentukan dengan melihat hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan yang berasal dari undang-undang, lembaga pemerintah, badan hukum, atau individu.

Q: Apa yang dimaksud dengan atribusi?
A: Atribusi adalah sumber kewenangan yang berasal dari otoritas yang diperoleh oleh pemerintah melalui proses konstitusional. Atribusi mengacu pada hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan yang berasal dari undang-undang.

Q: Apa yang dimaksud dengan delegasi?
A: Delegasi adalah sumber kewenangan yang berasal dari pemerintah yang memberikan hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan kepada pihak lain. Delegasi dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan.

Q: Apa yang dimaksud dengan mandat?
A: Mandat adalah sumber kewenangan yang berasal dari pemerintah yang memberikan hak untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan kepada pihak lain. Mandat dapat berupa hak untuk mengatur kegiatan atau hak untuk mengambil keputusan. Mandat dapat juga diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengambil keputusan atau mengatur kegiatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *