Syarat Jadi PNS lulusan apa?

Posted on

Syarat Jadi PNS untuk Lulusan Apa?

Memasuki dunia kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi banyak orang. Namun, untuk bisa menjadi PNS, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS lulusan apa pun:

Ijasah dan Transkrip Nilai

Anda harus memiliki ijasah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Setiap lulusan harus memiliki ijasah dan transkrip nilai yang asli.

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Selain ijasah dan transkrip nilai, Anda juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal. IPK minimal yang harus dipenuhi adalah:

• Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII) dan Sarjana (S1).

• Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2).

Berbagai Tes

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus mengikuti berbagai tes yang ditentukan oleh pemerintah. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi Anda. Tes yang harus Anda ikuti tergantung pada jenis pekerjaan yang Anda lamar.

Kesimpulan

Jadi, untuk menjadi PNS lulusan apa pun, Anda harus memenuhi persyaratan umum seperti ijasah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti, memiliki IPK minimal skala 2,75 untuk lulusan DIII dan S1, dan skala 3,00 untuk lulusan S2, serta mengikuti berbagai tes yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan lamaran untuk menjadi PNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *