Siapa yang menanggung biaya meterai?

Posted on

Siapa yang Menanggung Biaya Meterai?

Bea meterai adalah biaya yang dikenakan untuk dokumen tertentu yang dibuat oleh dua atau lebih pihak. Bea meterai harus dibayar oleh pihak yang terutang. Namun, siapa yang harus menanggung biaya meterai?

Pertama-tama, jika dokumen dibuat oleh dua atau lebih pihak, bea meterai harus dibayar oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Ini berlaku untuk dokumen seperti surat perjanjian, kontrak, atau pernyataan.

Kedua, jika dokumen berupa surat berharga, bea meterai harus dibayar oleh pihak yang menerbitkan surat berharga. Surat berharga adalah dokumen yang berisi komitmen untuk membayar jumlah tertentu uang tunai pada tanggal tertentu. Surat berharga termasuk surat cek, surat berharga, dan surat pengakuan utang.

Ketiga, jika dokumen yang dibuat adalah dokumen pengadilan, bea meterai harus dibayar oleh pihak yang memulai tindakan hukum. Pihak yang memulai tindakan hukum adalah pihak yang mengajukan gugatan atau pemohon dalam tindakan hukum.

Keempat, jika dokumen yang dibuat adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, bea meterai harus dibayar oleh pihak yang mengajukan permohonan. Ini berlaku untuk dokumen seperti lisensi, izin, dan surat izin.

Kelima, jika dokumen yang dibuat adalah dokumen yang diterbitkan oleh badan hukum, bea meterai harus dibayar oleh pihak yang meminta dokumen. Ini berlaku untuk dokumen seperti akta pendirian, akta perubahan, dan akta pengesahan.

Jadi, jika Anda bertanya siapa yang menanggung biaya meterai, jawabannya adalah pihak yang terutang bea meterai. Untuk dokumen yang dibuat oleh dua atau lebih pihak, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Untuk dokumen berupa surat berharga, bea meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *