Soal

Siapa yang bisa jadi bendahara BOS?

Mulai tahun 2019 mendatang, sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan lagi mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018.

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi sekolah yang belum memiliki pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi bendahara BOS. Siapa yang bisa menjadi bendahara BOS di sekolah-sekolah tersebut?

Menurut surat edaran Mendagri tersebut, bendahara BOS harus berstatus PNS. Namun, ada beberapa sekolah yang belum memiliki pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa menjadi bendahara BOS. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Pertama, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa sekolah yang belum memiliki pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi bendahara BOS, dapat menunjuk orang yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah. Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa sekolah yang belum memiliki pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi bendahara BOS, dapat menunjuk orang yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk menjadi bendahara BOS.

Jadi, siapa yang bisa menjadi bendahara BOS di sekolah-sekolah yang belum memiliki pegawai negeri sipil (PNS)? Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memungkinkan sekolah untuk menunjuk orang yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk menjadi bendahara BOS.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh sekolah yang ingin menunjuk orang yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk menjadi bendahara BOS. Pertama, orang yang akan ditunjuk harus memiliki keahlian dan pengalaman yang cukup untuk menangani tugas-tugas yang terkait dengan keuangan sekolah. Kedua, orang yang akan ditunjuk harus memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi. Ketiga, orang yang akan ditunjuk harus memiliki kemampuan administrasi yang baik.

Jadi, sekolah yang belum memiliki pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi bendahara BOS, dapat menunjuk orang yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk menjadi bendahara BOS. Namun, sekolah harus memastikan bahwa orang yang akan ditunjuk memiliki keahlian, pengalaman, integritas, kejujuran, dan kemampuan administrasi yang baik. Dengan begitu, sekolah dapat memastikan bahwa keuangan sekolah dapat dikelola dengan baik.