Saksi tanpa bukti apakah sah?

Posted on

Pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak. Namun, ada kalanya, keterangan saksi yang tidak disumpah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah keterangan saksi tanpa bukti sah atau tidak.

Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti sah dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Selain itu, keterangan saksi juga dapat dianggap sah apabila diucapkan di muka sidang pengadilan. Namun, keterangan saksi yang tidak disumpah tidak boleh digunakan sebagai alat bukti sah untuk menyelesaikan perselisihan.

Keterangan saksi yang tidak disumpah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sah dalam beberapa situasi. Misalnya, jika saksi yang bersangkutan tidak hadir di muka sidang pengadilan, maka keterangan saksi tersebut tidak dapat dianggap sah. Selain itu, jika saksi yang bersangkutan tidak dapat dipercaya, maka keterangan saksi tersebut juga tidak dapat dianggap sah.

Selain itu, keterangan saksi yang tidak disumpah juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sah jika saksi yang bersangkutan tidak dapat menyediakan bukti-bukti yang mendukung keterangannya. Dalam hal ini, hakim akan memutuskan apakah keterangan saksi yang tidak disumpah sah atau tidak.

Kesimpulannya, keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti sah dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Selain itu, keterangan saksi juga dapat dianggap sah apabila diucapkan di muka sidang pengadilan. Namun, jika saksi yang bersangkutan tidak hadir di muka sidang pengadilan, tidak dapat dipercaya, atau tidak dapat menyediakan bukti-bukti yang mendukung keterangannya, maka keterangan saksi yang tidak disumpah tidak dapat dianggap sah. 5 Nov 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *