Saksi tanpa bukti apakah sah?

Posted on

.

Ketika mengajukan tuntutan di pengadilan, alat bukti yang paling penting adalah keterangan saksi. Namun, apakah keterangan saksi yang tidak disumpah masih sah? Pertanyaan ini sering muncul dan menjadi topik pembahasan yang paling banyak dicari oleh pengunjung blog. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami dasar hukum yang mengatur keterangan saksi.

Keterangan saksi hanya dapat dianggap sah jika memenuhi syarat formil, yaitu saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah. Sumpah adalah pernyataan yang dibuat di hadapan hakim atau pejabat yang berwenang untuk menegakkan hukum. Sumpah ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa saksi yang bersangkutan memberikan keterangan yang benar dan jujur. Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Selain sumpah, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dianggap sah. Pertama, saksi harus memiliki pengetahuan tentang hal yang diketahui. Kedua, saksi harus memiliki daya ingat yang baik untuk mengingat peristiwa yang diketahui. Ketiga, saksi harus dapat menjelaskan secara jelas dan tepat peristiwa yang diketahui. Keempat, saksi harus dapat menjelaskan peristiwa yang diketahui dengan benar dan tidak bertentangan dengan fakta yang ada.

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan agar keterangan saksi dianggap sah. Pertama, saksi harus memiliki kredibilitas yang baik. Kedua, saksi harus dapat dipercaya oleh hakim. Ketiga, saksi harus dapat menjelaskan secara rinci peristiwa yang diketahui. Keempat, saksi harus dapat menjelaskan peristiwa yang diketahui dengan benar dan tidak bertentangan dengan fakta yang ada.

Selain itu, ada beberapa kasus di mana keterangan saksi yang tidak disumpah masih dapat dianggap sah. Pertama, jika saksi yang bersangkutan adalah anak di bawah umur. Kedua, jika saksi yang bersangkutan adalah orang yang cacat mental. Ketiga, jika saksi yang bersangkutan adalah orang yang tidak dapat hadir di pengadilan karena alasan yang sah. Keempat, jika saksi yang bersangkutan adalah orang yang telah meninggal dunia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi hanya dapat dianggap sah jika memenuhi syarat formil, yaitu saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah. Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Namun, ada beberapa kasus di mana keterangan saksi yang tidak disumpah masih dapat dianggap sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *