Rktp dibuat kapan?

Posted on

RKTPP merupakan singkatan dari Rencana Kerja dan Tugas Pokok Penyuluh (RKTPP). Ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang harus dibuat oleh seorang penyuluh pertanian dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun. RKTPP ini dibuat untuk mengatur dan menyelaraskan program-program yang akan dilaksanakan oleh penyuluh pertanian selama setahun.

RKTPP ini harus dibuat dengan mengacu pada Rencana Strategis Penyuluhan Pertanian (RSPP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. RKTPP ini harus mencakup tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

RKTPP juga harus mencakup target yang harus dicapai oleh penyuluh pertanian dalam setahun. Target ini harus ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yang ada di wilayah kerja penyuluh pertanian. Selain itu, RKTPP juga harus mencakup tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyuluh pertanian jika target yang telah ditetapkan tidak tercapai.

RKTPP harus dibuat setiap tahun, mulai dari bulan Januari hingga Desember. RKTPP yang telah dibuat harus disetujui oleh pemerintah setempat sebelum diterapkan. Pemerintah setempat akan mengevaluasi RKTPP yang telah dibuat oleh penyuluh pertanian untuk memastikan bahwa RKTPP tersebut telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

RKTPP merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa penyuluh pertanian dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dengan membuat RKTPP, penyuluh pertanian dapat memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

RKTPP juga merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa penyuluh pertanian dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan membuat RKTPP, penyuluh pertanian dapat memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan bahwa RKTPP dapat dibuat dengan baik, maka penyuluh pertanian harus mempersiapkan diri dengan baik. Penyuluh pertanian harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang program-program yang akan dilaksanakan, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta target yang harus dicapai.

RKTPP harus dibuat paling kurang sekali setahun. Untuk tahun 2019, RKTPP harus dibuat paling lambat tanggal 13 Oktober 2019. Dengan membuat RKTPP, penyuluh pertanian dapat memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, penyuluh pertanian dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *