Mengundurkan Diri karena Sakit Apakah Dapat Pesangon

Posted on

Kalbariana.web.id – Apakah seorang karyawan yang mengundurkan diri karena sakit berhak mendapatkan pesangon?

Ketika seorang karyawan harus menghadapi sakit yang cukup serius, terkadang satu-satunya pilihan yang dimilikinya adalah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, di sisi lain, ada pertanyaan yang seringkali muncul: apakah karyawan yang mengundurkan diri karena sakit berhak mendapatkan pesangon?#pesangon #mengundurkandiri #sakit #karyawan

Mengundurkan Diri Karena Sakit Apakah Dapat Pesangon?

Mengundurkan Diri Karena Sakit Apakah Dapat Pesangon?

Bagi seorang karyawan, mengundurkan diri karena sakit bisa menjadi pilihan terakhir yang diambil. Namun, dalam kondisi tersebut, apakah karyawan berhak atas pesangon?

Pesangon dalam Undang-Undang Tenaga Kerja

Melansir dari Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon adalah hak karyawan yang diberikan oleh pengusaha jika hubungan kerja berakhir akibat adanya penghentian hubungan kerja. Adapun penghentian hubungan kerja tersebut dapat berlangsung karena beberapa alasan, seperti:

  • Perusahaan tutup/berhenti beroperasi
  • Adanya perampingan karyawan
  • Karyawan mengalami PHK

Meskipun alasan karyawan mengundurkan diri karena sakit tidak disebutkan secara langsung dalam pasal tersebut, namun pada intinya pesangon merupakan hak karyawan yang diberikan saat hubungan kerja berakhir akibat penghentian hubungan kerja.

Kondisi Karyawan Mengundurkan Diri karena Sakit

Saat seorang karyawan mengundurkan diri karena sakit, hal ini dapat disebabkan karena karyawan tersebut merasa tidak dapat lagi menjalankan pekerjaannya dengan maksimal akibat kondisi kesehatan yang buruk. Namun, apakah karyawan berhak atas pesangon dalam kondisi tersebut?

Dalam hal ini, karyawan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit kepada pengusaha. Pengusaha dapat menyetujui pengunduran diri tersebut dengan syarat karyawan sudah mengantongi surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa karyawan tersebut tidak mampu lagi untuk menjalankan pekerjaannya dengan baik akibat kondisi sakit yang dideritanya.

Keputusan Pengadilan tentang Pesangon bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri karena Sakit

Beberapa pengadilan pernah mengeluarkan keputusan bahwa karyawan yang mengundurkan diri karena sakit juga berhak atas pesangon. Namun, dalam pengadilan tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan, seperti:

  • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa karyawan tidak mampu lagi menjalankan pekerjaannya
  • Karyawan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit dan disetujui oleh pengusaha
  • Pengusaha belum memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan

Dalam kasus tersebut, pengadilan juga memutuskan bahwa besarnya pesangon yang diterima karyawan dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Mengundurkan diri karena sakit bisa menjadi pilihan yang sulit bagi seorang karyawan. Namun, jika karyawan telah mengajukan pengunduran diri dengan alasan sakit dan disetujui oleh pengusaha, serta memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, maka karyawan juga berhak atas pesangon.

Listicle: Mengundurkan Diri karena Sakit Apakah Dapat Pesangon?

  • 1. Undang-Undang Ketenagakerjaan
    Menurut Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri karena sakit atau tidak mampu bekerja, berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Namun, hal ini masih tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

  • 2. Kebijakan Perusahaan
    Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait pemberian pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri karena sakit. Beberapa perusahaan mungkin memberikan pesangon, namun ada juga yang tidak memberikan pesangon sama sekali.

  • 3. Sertifikat Sakit
    Untuk memperoleh pesangon, karyawan yang mengundurkan diri karena sakit harus melampirkan sertifikat sakit dari dokter yang berkompeten. Sertifikat ini digunakan sebagai bukti bahwa karyawan benar-benar sakit dan tidak mampu bekerja di perusahaan.

  • 4. Lama Masa Kerja
    Besar kecilnya pesangon yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri karena sakit juga sangat tergantung pada lama masa kerja. Semakin lama masa kerja, biasanya pesangon yang diberikan juga semakin besar.

  • 5. Pengalaman Karyawan
    Selain lama masa kerja, pengalaman karyawan juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian pesangon. Karyawan yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang tinggi, biasanya akan mendapatkan pesangon yang lebih besar.

  • Judul Pembahasan

    Judul Pembahasan

    Apakah seseorang yang mengundurkan diri karena sakit berhak atas pesangon?

    Seseorang yang mengundurkan diri karena sakit dapat berhak atas pesangon, tergantung dari kebijakan perusahaan tempat orang tersebut bekerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri karena sakit.

    Apa yang harus diperhatikan sebelum mengundurkan diri karena sakit?

    Sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri karena sakit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan surat keterangan sakit yang resmi. Kedua, pastikan untuk mengetahui kebijakan perusahaan terkait hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri karena sakit.

    Apa saja faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri karena sakit?

    Besarnya pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri karena sakit dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lama masa kerja, jabatan, dan kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan pesangon lebih besar kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu yang lama atau yang berposisi sebagai pejabat tinggi.

    Bagaimana cara mengajukan klaim pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri karena sakit?

    Untuk mengajukan klaim pesangon, karyawan yang mengundurkan diri karena sakit harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan, disertai dengan surat keterangan sakit dari dokter. Setelah itu, perusahaan akan memproses klaim tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.

    Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan pihak perusahaan atau tenaga ahli terkait sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri karena sakit dan meminta pesangon.

    Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan membantu!

    Terima kasih telah membaca FAQs Mengundurkan diri karena sakit apakah dapat pesangon.

    INI DIA, CARA MEMBUAT DAN MENULIS NOMOR SURAT YANG BENAR | Video

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *