Kalbariana.web.id – Sebagai dokter di Puskesmas dengan pengalaman 10 tahun, saya sering menemukan pasien yang mengeluhkan ketersediaan obat di Puskesmas yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pengendalian obat antara PBF dan Puskesmas, yang seringkali membuat masyarakat kebingungan. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan membahas perbedaan pengendalian obat di PBF dan Puskesmas serta apa yang harus diketahui oleh masyarakat.
Memahami perbedaan pengendalian obat di PBF dan Puskesmas sangat penting untuk masyarakat, terutama yang sering mengonsumsi obat. Pada PBF, pengendalian obat dilakukan secara ketat dan teratur, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi. Pada Puskesmas, pengendalian obat juga dilakukan dengan ketat, namun terdapat perbedaan dalam beberapa hal, seperti pengadaan dan penyimpanan obat yang dilakukan secara terpusat dan kapasitas penyimpanan yang terbatas.
Pengadaan Obat
Pengadaan obat di PBF dilakukan dengan cara membeli dari produsen atau distributor yang sudah memiliki izin resmi. Sedangkan di Puskesmas, pengadaan obat dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat, dan terkadang dilakukan melalui sistem lelang atau pengadaan langsung. Hal ini mempengaruhi ketersediaan obat di Puskesmas, karena terkadang tidak semua jenis obat tersedia.
Penyimpanan Obat
Penyimpanan obat di PBF dilakukan dengan ketat, dengan memperhatikan suhu dan kelembaban ruangan, serta perawatan terhadap obat yang akan kadaluwarsa. Sedangkan di Puskesmas, penyimpanan obat dilakukan dengan kapasitas yang terbatas dan terkadang melalui penggunaan lemari pendingin yang belum tentu sesuai standar. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa obat yang diberikan di Puskesmas.
Distribusi Obat
Distribusi obat di PBF dilakukan secara ketat dan teratur, dengan menggunakan sistem pelayanan yang memperhatikan keamanan dan kualitas obat. Sedangkan di Puskesmas, distribusi obat dilakukan oleh petugas farmasi di masing-masing puskesmas, yang terkadang mengalami kendala dalam hal ketersediaan obat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan waktu distribusi obat di Puskesmas.
Pengawasan Obat
Pengawasan obat di PBF dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan setempat, yang memperhatikan kualitas dan keamanan obat. Sedangkan di Puskesmas, pengawasan obat dilakukan oleh petugas farmasi di masing-masing puskesmas, yang terkadang mengalami kendala dalam hal kualitas dan keamanan obat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan sertifikasi dan izin edar obat yang diberikan di Puskesmas.
Dalam rangka memastikan kualitas dan keamanan obat yang diberikan kepada masyarakat, perbedaan pengendalian obat antara PBF dan Puskesmas perlu dipahami dengan baik. Sebagai masyarakat yang mengonsumsi obat, kita perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa, sertifikasi dan izin edar obat yang diberikan, serta memperhatikan waktu distribusi obat di Puskesmas. Dengan demikian, kita dapat menghindari efek samping obat yang tidak diinginkan dan mendapatkan pengobatan yang berkualitas.