Materai sekarang berapa?

Posted on

Materai Sekarang Berapa?

Materai adalah sejenis cukai yang dikenakan pada dokumen tertentu untuk mengkonfirmasi keabsahan dokumen tersebut. Pada tahun 2020, UU Bea Materai tarifnya hanya satu, yaitu Rp10.000. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu.

Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan segera ditiadakan. Materai Rp 10.000 ini akan menjadi satu-satunya materai yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menggunakan materai dengan benar:

1. Pastikan Anda menggunakan materai yang sesuai. Pastikan Anda menggunakan materai Rp 10.000 untuk dokumen yang diperlukan. Jika Anda menggunakan materai yang salah, dokumen tersebut tidak akan dianggap sah.

2. Periksa kembali materai yang Anda gunakan. Pastikan materai yang Anda gunakan masih berlaku dan tidak rusak. Jika materai yang Anda gunakan sudah rusak, Anda harus mengganti dengan materai yang baru.

3. Gunakan materai yang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Jika Anda membutuhkan materai untuk dokumen yang membutuhkan 2 materai, pastikan Anda menggunakan 2 materai Rp 10.000.

4. Jangan lupa untuk menempel materai di dokumen yang benar. Pastikan Anda menempel materai di bagian yang benar agar dokumen dapat dianggap sah.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat menggunakan materai dengan benar dan menghindari masalah yang mungkin terjadi. Dengan demikian, Anda dapat menjamin bahwa dokumen yang Anda gunakan akan dianggap sah. Jadi, sekarang Anda sudah tahu materai sekarang berapa? Materai sekarang berapa adalah Rp 10.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *