Kepala sekolah harus s berapa?

Posted on

Kepala sekolah adalah posisi penting di sekolah yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sekolah. Permendikbud 40/21 Pasal 2 mencantumkan syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yaitu: 1. Kualifikasi kelulusan akademik Sarjana (S1) dan/ atau diploma empat (DIV) melalui Perguruan Tinggi dan Prodi yang terakreditasi; 2. Berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 5 tahun.

Kualifikasi akademik ini menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Hal ini mengindikasikan bahwa kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik yang tinggi. Dengan memiliki kualifikasi akademik yang tinggi, kepala sekolah akan lebih mampu untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sekolah.

Selain kualifikasi akademik, Permendikbud 40/21 Pasal 2 juga mencantumkan syarat berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 5 tahun. Syarat ini menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Hal ini mengindikasikan bahwa kepala sekolah harus memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang pendidikan. Dengan memiliki pengalaman yang cukup, kepala sekolah akan lebih mampu untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sekolah.

Berdasarkan Permendikbud 40/21 Pasal 2, dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) dan/ atau diploma empat (DIV) melalui Perguruan Tinggi dan Prodi yang terakreditasi, serta berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 5 tahun. Kualifikasi akademik dan pengalaman ini akan membantu kepala sekolah dalam mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sekolah.

Untuk menjamin bahwa kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik dan pengalaman yang cukup, pemerintah telah menetapkan bahwa kepala sekolah harus memenuhi syarat-syarat tersebut paling lambat pada tanggal 9 Januari 2023. Dengan demikian, semua kepala sekolah di Indonesia harus memiliki kualifikasi akademik dan pengalaman yang cukup sesuai dengan Permendikbud 40/21 Pasal 2 paling lambat pada tanggal 9 Januari 2023.

Kepala sekolah adalah posisi penting di sekolah yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sekolah. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah, yaitu kualifikasi akademik Sarjana (S1) dan/ atau diploma empat (DIV) melalui Perguruan Tinggi dan Prodi yang terakreditasi, serta berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 5 tahun. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kepala sekolah akan lebih mampu untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *