Kapan SKP harus dibuat?

Posted on

.

Penilaian Prestasi Kerja (SKP) merupakan salah satu bagian penting dalam sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS). SKP harus disusun dan dilaksanakan setahun sekali, dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. SKP merupakan alat untuk menilai kinerja pegawai PNS dan menentukan apakah mereka layak mendapatkan kenaikan gaji atau promosi.

Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Kedua unsur ini harus diperhatikan dan diperhitungkan secara bersamaan. SKP mencakup tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai oleh pegawai. Sementara perilaku kerja mencakup sikap, kepatuhan, dan kejujuran yang harus ditunjukkan oleh pegawai.

Topik pertama adalah tentang Bagaimana Cara Membuat SKP?. Proses membuat SKP meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap perencanaan meliputi menetapkan tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai oleh pegawai. Pada tahap pelaksanaan, pegawai harus mencapai target yang telah ditetapkan. Sedangkan tahap evaluasi meliputi penilaian kinerja dan perilaku kerja pegawai.

Topik kedua adalah tentang Bagaimana Cara Menilai SKP?. Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung pegawai. Atasan langsung akan menilai kinerja dan perilaku kerja pegawai berdasarkan target yang telah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan dengan menggunakan skala nilai yang telah ditetapkan. Nilai yang diperoleh akan menentukan apakah pegawai layak mendapatkan kenaikan gaji atau promosi.

Topik ketiga adalah tentang Bagaimana Cara Mengelola SKP?. Manajemen SKP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap perencanaan meliputi menetapkan tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai oleh pegawai. Pada tahap pelaksanaan, pegawai harus mencapai target yang telah ditetapkan. Sedangkan tahap evaluasi meliputi penilaian kinerja dan perilaku kerja pegawai.

Topik keempat adalah tentang Bagaimana Cara Menggunakan SKP?. SKP merupakan alat untuk menilai kinerja pegawai PNS dan menentukan apakah mereka layak mendapatkan kenaikan gaji atau promosi. Untuk menggunakan SKP, pegawai harus memahami tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai. Selain itu, pegawai juga harus memahami sikap, kepatuhan, dan kejujuran yang harus ditunjukkan.

FAQ 1: Apa itu SKP?
SKP adalah singkatan dari Penilaian Prestasi Kerja. SKP merupakan alat untuk menilai kinerja pegawai PNS dan menentukan apakah mereka layak mendapatkan kenaikan gaji atau promosi.

FAQ 2: Bagaimana Cara Membuat SKP?
Proses membuat SKP meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap perencanaan meliputi menetapkan tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai oleh pegawai. Pada tahap pelaksanaan, pegawai harus mencapai target yang telah ditetapkan. Sedangkan tahap evaluasi meliputi penilaian kinerja dan perilaku kerja pegawai.

FAQ 3: Bagaimana Cara Menilai SKP?
Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung pegawai. Atasan langsung akan menilai kinerja dan perilaku kerja pegawai berdasarkan target yang telah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan dengan menggunakan skala nilai yang telah ditetapkan. Nilai yang diperoleh akan menentukan apakah pegawai layak mendapatkan kenaikan gaji atau promosi.

FAQ 4: Bagaimana Cara Mengelola SKP?
Manajemen SKP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap perencanaan meliputi menetapkan tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai oleh pegawai. Pada tahap pelaksanaan, pegawai harus mencapai target yang telah ditetapkan. Sedangkan tahap evaluasi meliputi penilaian kinerja dan perilaku kerja pegawai.

FAQ 5: Bagaimana Cara Menggunakan SKP?
SKP merupakan alat untuk menilai kinerja pegawai PNS dan menentukan apakah mereka layak mendapatkan kenaikan gaji atau promosi. Untuk menggunakan SKP, pegawai harus memahami tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai. Selain itu, pegawai juga harus memahami sikap, kepatuhan, dan kejujuran yang harus ditunjukkan.

FAQ 6: Kapan SKP Harus Dibuat?
SKP harus disusun dan dilaksanakan setahun sekali, dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya.

FAQ 7: Apa yang Ditetapkan dalam SKP?
SKP mencakup tujuan, target, dan kinerja yang harus dicapai oleh pegawai. Sementara perilaku kerja mencakup sikap, kepatuhan, dan kejujuran yang harus ditunjukkan oleh pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *