Ganti KTP rusak dimana?

Posted on

.

Paragraf Pembukaan
Ganti KTP rusak dimana? adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh warga yang memiliki KTP rusak. Jika KTP rusak, warga harus melakukan proses ganti KTP di Dukcapil. Cara ganti KTP rusak di Dukcapil cukup mudah, namun membutuhkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap tentang cara ganti KTP rusak di Dukcapil.

Heading H2
1. Apa yang Harus Dilakukan untuk Ganti KTP Rusak di Dukcapil?
Pertama, warga harus datang ke kelurahan atau balai desa terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Setelah itu, warga harus mengisi formulir permohonan KTP baru dan menyerahkan semua dokumen persyaratan ke kantor kecamatan. Pihak kecamatan akan mengirimkan KTP baru ke alamat warga paling lambat 31 Mei 2022.

2. Apa Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Ganti KTP Rusak di Dukcapil?
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk ganti KTP rusak di Dukcapil adalah KTP rusak, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi bukti pembayaran PBB, fotokopi Akta Kelahiran, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

3. Bagaimana Cara Mengisi Formulir Permohonan KTP Baru?
Untuk mengisi formulir permohonan KTP baru, warga harus mengisi semua informasi yang diminta, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP. Selain itu, warga juga harus menyertakan foto berwarna ukuran 3×4 cm.

4. Apakah Biaya yang Dibutuhkan untuk Ganti KTP Rusak di Dukcapil?
Biaya yang dibutuhkan untuk ganti KTP rusak di Dukcapil adalah Rp. 25.000,-. Biaya ini harus dibayarkan ke kantor kecamatan sebelum permohonan KTP baru diajukan.

5. Apakah KTP Baru Akan Dikirimkan ke Alamat Warga?
Ya, KTP baru akan dikirimkan ke alamat warga paling lambat 31 Mei 2022.

6. Apakah Ada Batas Waktu untuk Ganti KTP Rusak di Dukcapil?
Ya, ada batas waktu untuk ganti KTP rusak di Dukcapil. Warga harus mengajukan permohonan KTP baru sebelum 31 Mei 2022.

7. Apakah Ganti KTP Rusak di Dukcapil Berlaku di Seluruh Indonesia?
Ya, ganti KTP rusak di Dukcapil berlaku di seluruh Indonesia. Warga di seluruh Indonesia dapat menggunakan layanan ini untuk ganti KTP rusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *