Di bawah 5 juta pakai materai berapa?

Posted on

Materai adalah selembar kertas yang ditempelkan pada dokumen tertentu untuk menandakan bahwa dokumen tersebut sah. Materai biasanya dikenakan pada dokumen yang mengandung jumlah uang yang cukup besar. Di Indonesia, materai dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam Undang-Undang tersebut, tarif bea materai ditetapkan berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Artinya, untuk dokumen yang memuat jumlah uang di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka tarif bea materai yang dikenakan adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan materai. Pertama, pastikan dokumen yang akan ditempeli materai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pastikan jumlah uang yang tercantum di dalam dokumen tersebut di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Jika jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka tarif bea materai yang dikenakan adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Ketiga, pastikan materai yang digunakan sudah sesuai dengan jenis dokumen yang akan ditempeli. Sebagai contoh, jika dokumen yang akan ditempeli materai adalah surat kuasa, maka materai yang digunakan adalah materai surat kuasa.

Keempat, pastikan materai yang digunakan sudah sesuai dengan jumlah uang yang tercantum di dalam dokumen. Sebagai contoh, jika jumlah uang yang tercantum di dalam dokumen adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka materai yang digunakan adalah materai Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Kelima, pastikan materai yang digunakan sudah sesuai dengan tarif bea materai yang berlaku. Sebagai contoh, jika jumlah uang yang tercantum di dalam dokumen adalah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka tarif bea materai yang dikenakan adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka Anda dapat dengan mudah menggunakan materai untuk dokumen yang memuat jumlah uang di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dengan begitu, Anda dapat menghemat biaya materai dan meminimalkan risiko terkena denda karena salah menggunakan materai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *