Bolehkah jual beli tanah di bawah tangan?

Posted on

Bolehkah Jual Beli Tanah di Bawah Tangan?

Jual beli tanah di bawah tangan adalah transaksi jual beli tanah yang dilakukan tanpa adanya dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak. Transaksi jual beli tanah di bawah tangan seringkali dilakukan oleh para pembeli dan penjual yang tidak ingin mengikuti prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah di bawah tangan belum/tidak sah.

Menurut peraturan hukum per-tanahan, jual beli hak atas tanah dibawah tangan tidak merupakan perbuatan hukum. Hal ini karena jual beli tanah di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Jika terjadi sengketa diantara kedua belah pihak, maka tidak ada cara untuk memastikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan. Pertama, kedua belah pihak harus membuat kesepakatan yang jelas dan mengikat. Kedua, kedua belah pihak harus menandatangani dokumen yang mengikat kedua belah pihak. Ketiga, kedua belah pihak harus menyepakati harga yang telah disepakati.

Karena jual beli tanah di bawah tangan belum/tidak sah menurut hukum, maka ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan ketika melakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan. Risiko yang paling umum adalah ketidakpastian hak atas tanah. Karena tidak ada dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak, maka kedua belah pihak dapat berselisih pendapat tentang hak atas tanah.

Karena alasan di atas, BPN menyarankan agar para pembeli dan penjual tanah untuk melakukan transaksi jual beli tanah secara sah. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat dokumen jual beli tanah yang mengikat kedua belah pihak. Dokumen ini harus disahkan oleh BPN pada 3 Oktober 2022.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah di bawah tangan belum/tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu, para pembeli dan penjual tanah disarankan untuk melakukan transaksi jual beli tanah secara sah dengan membuat dokumen jual beli tanah yang mengikat kedua belah pihak dan disahkan oleh BPN pada 3 Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *