Bolehkah guru menjual buku?

Posted on

Berdasarkan Pasal itu Sudah Jelas, Guru Tidak Boleh Menjual Buku di Sekolah

14 Juli 2022 adalah tanggal yang penting bagi para guru di seluruh Indonesia. Pasal yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur bahwa guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. Berdasarkan pasal itu sudah jelas bahwa guru tidak boleh menjual buku di sekolah.

Kebijakan ini diambil oleh Kemendikbud untuk menjamin bahwa semua siswa di sekolah mendapatkan buku-buku yang sama dan berkualitas. Dengan tidak adanya penjualan buku di sekolah, maka semua siswa akan mendapatkan buku yang sama, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Hal ini juga berlaku untuk seragam sekolah.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik penjualan buku di sekolah yang tidak sesuai dengan standar. Buku-buku yang dijual di sekolah biasanya berasal dari berbagai sumber dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, maka guru dan karyawan di sekolah akan lebih terjaga dan menjamin bahwa buku-buku yang diterbitkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik penjualan buku di sekolah yang bisa menyebabkan konflik antara guru dan siswa. Buku-buku yang dijual di sekolah biasanya berasal dari berbagai sumber dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan siswa merasa tidak puas dengan buku yang dibeli dan menyebabkan konflik antara guru dan siswa.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik penjualan buku di sekolah yang bisa menyebabkan penyalahgunaan uang siswa. Buku-buku yang dijual di sekolah biasanya berasal dari berbagai sumber dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan siswa merasa dirugikan karena uang yang dikeluarkan untuk membeli buku tidak sebanding dengan kualitas buku yang diterima.

Dengan adanya kebijakan ini, maka para guru di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dalam menjual buku di sekolah. Berdasarkan pasal itu sudah jelas bahwa guru tidak boleh menjual buku di sekolah. Guru harus memastikan bahwa buku yang diterbitkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menyebabkan penyalahgunaan uang siswa.

Kebijakan ini tentu akan memberikan dampak positif bagi para guru dan siswa di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, maka para guru akan lebih terjaga dan menjamin bahwa buku-buku yang diterbitkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi praktik penjualan buku di sekolah yang bisa menyebabkan konflik antara guru dan siswa, serta penyalahgunaan uang siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *