Berapa gaji guru honorer dari dana BOS?

Posted on

Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Gaji guru honorer merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada guru honorer di sekolah-sekolah di Indonesia. Kompensasi ini diberikan sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka lakukan dalam mengajar. Namun, ada banyak pertanyaan mengenai berapa gaji guru honorer dari dana BOS.

Dalam Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan. Dana BOS Reguler adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membiayai biaya operasional sekolah, termasuk gaji guru honorer.

Meskipun ada batasan maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer, namun jumlah gaji yang diberikan kepada guru honorer masih bervariasi dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mengetahui berapa gaji guru honorer dari dana BOS, maka satuan pendidikan harus menghitung berapa persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan. Selanjutnya, satuan pendidikan harus menentukan berapa jumlah gaji guru honorer yang akan diberikan berdasarkan persentase tersebut.

Gaji guru honorer dari dana BOS ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2023. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus memastikan bahwa gaji guru honorer yang diberikan kepada guru honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulannya, berapa gaji guru honorer dari dana BOS tergantung pada jumlah dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan. Satuan pendidikan harus menghitung berapa persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan untuk menentukan berapa jumlah gaji guru honorer yang akan diberikan. Gaji guru honorer dari dana BOS ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *