Berapa biaya balik nama?

Posted on

.

Berapa Biaya Balik Nama?

Berbagai biaya balik nama berkaitan dengan BPKB motor dan mobil, biaya pembuatan BPKB baru, biaya pembuatan nomor polisi baru, biaya pembuatan STNK, dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua telah ditentukan pada 16 Maret 2023. Pertanyaan umum yang sering diajukan oleh pengunjung blog tentang biaya balik nama ini akan dijelaskan secara detail dalam artikel ini.

Biaya Pembuatan BPKB Baru

Biaya pembuatan BPKB baru adalah Rp 225.000. Biaya ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor dan mobil. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang sebelum proses balik nama dimulai. Biaya ini juga dapat dibayarkan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia.

Biaya Pembuatan Nomor Polisi Baru

Biaya pembuatan nomor polisi baru adalah Rp 30.000. Biaya ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor dan mobil. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang sebelum proses balik nama dimulai. Biaya ini juga dapat dibayarkan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia.

Biaya Pembuatan STNK

Biaya pembuatan STNK adalah Rp 100.000. Biaya ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor dan mobil. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang sebelum proses balik nama dimulai. Biaya ini juga dapat dibayarkan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia.

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Pelat Nomor untuk Kendaraan Dua

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua adalah Rp 60.000. Biaya ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor dan mobil. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang sebelum proses balik nama dimulai. Biaya ini juga dapat dibayarkan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia.

FAQ

1. Apa saja biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama?

Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama meliputi biaya pembuatan BPKB baru (Rp 225.000), biaya pembuatan nomor polisi baru (Rp 30.000), biaya pembuatan STNK (Rp 100.000), dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua (Rp 60.000).

2. Bagaimana cara membayar biaya balik nama?

Biaya balik nama dapat dibayarkan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia. Anda juga dapat membayar biaya balik nama secara tunai di kantor pihak yang berwenang.

3. Apakah ada batas waktu untuk membayar biaya balik nama?

Ya, ada batas waktu untuk membayar biaya balik nama. Anda harus membayar biaya balik nama sebelum proses balik nama dimulai.

4. Apakah ada biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk balik nama?

Biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk balik nama bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi pihak yang berwenang.

5. Apakah ada jenis kendaraan tertentu yang tidak dikenakan biaya balik nama?

Tidak, semua jenis kendaraan yang terdaftar di Indonesia harus membayar biaya balik nama.

6. Bagaimana cara mengetahui biaya balik nama yang berlaku?

Anda dapat mengetahui biaya balik nama yang berlaku dengan menghubungi pihak yang berwenang.

7. Apakah biaya balik nama yang dibayarkan dapat dikembalikan?

Biaya balik nama yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar biaya balik nama dengan benar dan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *