Apakah uang KIP dipotong UKT?

Posted on

Apakah Uang KIP Dipotong UKT?

Mengingat bahwa biaya hidup mahasiswa merupakan salah satu komponen penting dalam menyelesaikan pendidikan, penerima KIP Kuliah tentu ingin tahu apakah uang KIP mereka dipotong UKT atau tidak.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya hidup mahasiswa yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program ini ditujukan untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi KIP Kuliah, mereka akan menerima uang bantuan setiap bulan. Uang bantuan ini diberikan untuk membantu biaya hidup mahasiswa selama menempuh pendidikan tinggi.

Meskipun uang bantuan ini diberikan untuk membantu biaya hidup mahasiswa, namun perlu diingat bahwa uang KIP Kuliah tidak boleh dipotong UKT atau biaya lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa Penerima KIP Kuliah.

Peraturan ini menyatakan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh dipotong UKT atau biaya lainnya oleh perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak manapun. Jika terjadi pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan status KIP Kuliah.

Oleh karena itu, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi KIP Kuliah harus berhati-hati dalam menggunakan uang bantuan yang diterimanya. Uang bantuan ini hanya boleh digunakan untuk membantu biaya hidup mahasiswa, dan tidak boleh dipotong UKT atau biaya lainnya.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Apakah uang KIP dipotong UKT?” adalah tidak. Penerima KIP Kuliah tidak boleh dipotong UKT atau biaya lainnya oleh perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak manapun. Jika terjadi pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan status KIP Kuliah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *