Apakah tanda tangan yang di scan sah atau tidak?

Posted on

.

Penulisan seorang ahli bahasa dengan pengalaman 10 tahun akan digunakan dalam menjawab pertanyaan Apakah tanda tangan yang di scan sah atau tidak?. Pertanyaan ini menarik perhatian banyak orang karena scan tanda tangan telah menjadi metode yang populer untuk menandatangani dokumen. Namun, sebelum menggunakan scan tanda tangan sebagai alat untuk menandatangani dokumen, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, scan tanda tangan yang berasal dari tanda tangan konvensional dan menempelkannya begitu saja tidak memiliki keabsahan hukum di Indonesia karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 … 27 Feb 2023 sebagai referensi. Oleh karena itu, sebelum menggunakan scan tanda tangan sebagai alat untuk menandatangani dokumen, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Kedua, sebelum menggunakan scan tanda tangan, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut telah divalidasi oleh pihak yang berwenang. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan adalah asli dan sah. Pihak yang berwenang dapat berupa pengacara, notaris, atau lembaga yang memiliki hak untuk melakukan validasi scan tanda tangan.

Ketiga, sebelum menggunakan scan tanda tangan, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut telah disimpan dengan benar. Penyimpanan yang benar dapat memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan adalah asli dan sah. Penyimpanan yang benar juga dapat memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan tidak akan hilang atau rusak.

Keempat, sebelum menggunakan scan tanda tangan, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Tanda tangan ini penting untuk memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan adalah asli dan sah. Pihak yang berwenang dapat berupa pengacara, notaris, atau lembaga yang memiliki hak untuk menandatangani scan tanda tangan.

Kelima, sebelum menggunakan scan tanda tangan, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang. Konfirmasi ini penting untuk memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan adalah asli dan sah. Pihak yang berwenang dapat berupa pengacara, notaris, atau lembaga yang memiliki hak untuk melakukan konfirmasi scan tanda tangan.

Keenam, sebelum menggunakan scan tanda tangan, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut telah dicatat dengan benar. Catatan ini penting untuk memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan adalah asli dan sah. Catatan yang benar juga dapat memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan tidak akan hilang atau rusak.

Ketujuh, sebelum menggunakan scan tanda tangan, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut telah divalidasi oleh pihak yang berwenang. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa scan tanda tangan yang digunakan adalah asli dan sah. Pihak yang berwenang dapat berupa pengacara, notaris, atau lembaga yang memiliki hak untuk melakukan validasi scan tanda tangan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa scan tanda tangan yang berasal dari tanda tangan konvensional dan menempelkannya begitu saja tidak memiliki keabsahan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum menggunakan scan tanda tangan sebagai alat untuk menandatangani dokumen, pastikan bahwa scan tanda tangan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *