Apakah tanda tangan harus diatas materai?

Posted on

Meterai merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pada tahun 2021, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 109/2020 tentang Penerapan Meterai Elektronik. Peraturan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menggunakan meterai elektronik sebagai pengganti meterai tempel.

Meterai elektronik adalah meterai yang diterbitkan oleh DJP dan dapat dibeli melalui aplikasi atau situs web resmi DJP. Meterai ini dapat digunakan untuk dokumen yang ditandatangani secara elektronik, seperti surat perjanjian, kontrak, dan lainnya.

Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah tanda tangan harus diatas materai? Pada 13 Juli 2022, DJP menjawab pertanyaan tersebut melalui akun Twitter @kring_pajak. Menurut DJP, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel.

Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan yang detail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik. Hal ini berarti bahwa tanda tangan tidak harus ditempatkan di atas materai. Namun, pemegang dokumen tetap harus menandatangani dokumen secara elektronik untuk menjamin validitas dokumen.

Pada saat ini, pemerintah sedang mengembangkan sistem meterai elektronik yang lebih canggih. Salah satu fitur yang akan ditambahkan adalah penempatan tanda tangan pada materai elektronik. Dengan fitur ini, masyarakat dapat menempatkan tanda tangan di atas materai elektronik.

Untuk saat ini, tanda tangan tidak harus ditempatkan di atas materai elektronik. Namun, masyarakat harus tetap menandatangani dokumen secara elektronik untuk menjamin validitas dokumen. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen yang mereka tandatangani memiliki keabsahan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *