Apakah Pelakor Bisa Dipidanakan?

Posted on

Pelakor adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang melakukan perselingkuhan dengan suami orang lain. Meskipun pelakor dikenal sebagai tindakan yang tidak etis, namun apakah pelakor bisa dipidanakan?

Menurut Pasal 284 KUHP, pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain dan laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain. Jika pelakor melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang telah menikah, maka ia tidak dapat dikenakan pidana.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku untuk pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain tanpa sepengetahuan suami yang bersangkutan. Dalam hal ini, pelakor tidak dapat dikenakan pidana.

Selain itu, ada juga beberapa kasus di mana pelakor tidak dapat dikenakan pidana. Misalnya, jika pelakor telah menikah dengan suami orang lain, maka ia tidak dapat dikenakan pidana. Jika pelakor melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain tanpa sepengetahuan suami yang bersangkutan, maka ia juga tidak dapat dikenakan pidana.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelakor tidak selalu dapat dipidanakan. Pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain dan laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, ada juga beberapa kasus di mana pelakor tidak dapat dikenakan pidana.

Untuk menghindari risiko pidana, ada baiknya jika kita tidak melakukan pelakor. Pelakor adalah tindakan yang tidak etis dan dapat menimbulkan masalah yang lebih besar. Jika kita ingin menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain, maka kita harus menghindari pelakor.

Itulah beberapa informasi mengenai apakah pelakor bisa dipidanakan. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain dan laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, ada juga beberapa kasus di mana pelakor tidak dapat dikenakan pidana. Oleh karena itu, ada baiknya jika kita menghindari pelakor untuk menghindari risiko pidana. 21 Des 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *