Apakah bendahara BOS harus PNS?

Posted on

.

Mengapa Sekolah Penerima BOS Harus Memiliki Bendahara PNS?

Mulai Tahun 2019 mendatang, sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018. 21 Des 2018 sebagai referensi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah.

Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana BOS lebih terkontrol dan terjamin kebenarannya. Pemerintah menginginkan agar dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya bendahara PNS, maka pengelolaan dana BOS dapat lebih terkontrol dan terjamin kebenarannya.

Selain itu, dengan adanya bendahara PNS, maka sekolah dapat lebih mudah melakukan pelaporan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana BOS yang diterima sekolah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dengan adanya bendahara PNS, maka sekolah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Dengan adanya pengawasan yang ketat, maka dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dengan adanya bendahara PNS, maka sekolah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Dengan adanya pengawasan yang ketat, maka dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Kemudian, dengan adanya bendahara PNS, maka sekolah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Dengan adanya pengawasan yang ketat, maka dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah 7 FAQ tentang Apakah Bendahara BOS Harus PNS?

Q1. Apakah sekolah penerima BOS harus memiliki bendahara PNS?

A1. Ya, mulai Tahun 2019 mendatang, sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018. 21 Des 2018 sebagai referensi.

Q2. Mengapa sekolah penerima BOS harus memiliki bendahara PNS?

A2. Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana BOS lebih terkontrol dan terjamin kebenarannya. Pemerintah menginginkan agar dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya bendahara PNS, maka pengelolaan dana BOS dapat lebih terkontrol dan terjamin kebenarannya.

Q3. Apa manfaat lain dari adanya bendahara PNS?

A3. Selain itu, dengan adanya bendahara PNS, maka sekolah dapat lebih mudah melakukan pelaporan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana BOS yang diterima sekolah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Q4. Apakah ada syarat lain yang harus dipenuhi sekolah untuk memiliki bendahara PNS?

A4. Ya, sekolah yang akan mengangkat bendahara PNS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain, sekolah harus memiliki akta pendirian, izin operasional, dan izin pendirian sekolah.

Q5. Apakah ada sanksi bagi sekolah yang tidak memiliki bendahara PNS?

A5. Ya, jika sekolah tidak memiliki bendahara PNS, maka sekolah tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana BOS.

Q6. Apakah ada cara lain untuk memastikan bahwa dana BOS yang diterima sekolah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?

A6. Selain memiliki bendahara PNS, sekolah juga dapat melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Dengan adanya pengawasan yang ketat, maka dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Q7. Apakah ada cara lain untuk memastikan bahwa dana BOS yang diterima sekolah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?

A7. Selain memiliki bendahara PNS, sekolah juga dapat melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Dengan adanya pengawasan yang ketat, maka dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, sekolah juga dapat melakukan audit atas penggunaan dana BOS untuk memastikan bahwa dana BOS yang diterima sekolah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *