Apa saja syarat sahnya perjanjian?

Posted on

Perjanjian merupakan suatu bentuk kontrak yang mengikat dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Perjanjian dapat berupa perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian pinjaman, dan lain sebagainya. Namun, agar perjanjian tersebut sah dan dapat diterapkan di pengadilan, maka ada beberapa syarat sahnya yang harus dipenuhi.

Ada 4 syarat sahnya perjanjian, yaitu:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.

Untuk membuat suatu perjanjian sah, maka kedua belah pihak yang terlibat harus sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Mereka harus menyatakan secara jelas bahwa mereka bersedia untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

2. Kecakapan mereka yang membuat kontrak.

Kecakapan adalah salah satu syarat sahnya perjanjian. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki usia yang cukup dan tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol.

3. Suatu hal tertentu.

Untuk membuat suatu perjanjian sah, maka kedua belah pihak harus menyepakati suatu hal tertentu. Hal ini bisa berupa jumlah uang yang akan dibayarkan, jenis barang yang akan dibeli, atau jenis layanan yang akan diberikan.

4. Suatu sebab yang halal.

Perjanjian harus didasarkan pada suatu sebab yang halal. Sebab yang halal adalah sebab yang tidak melanggar hukum atau tidak bertentangan dengan moral dan etika. Sebab yang halal juga harus sesuai dengan tujuan perjanjian.

Menyangkut subyek pembuat kontrak, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki usia yang cukup dan tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol.

Jadi, untuk membuat suatu perjanjian sah, maka ada 4 syarat sahnya yang harus dipenuhi, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan mereka yang membuat kontrak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Semua syarat ini harus dipenuhi agar perjanjian dapat diterapkan di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *