Apa Saja Persyaratan Penerima KIP K?

Posted on

Kalbariana.web.id – Jika kamu calon mahasiswa dan sedang mencari informasi mengenai persyaratan untuk menjadi penerima KIP K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:

Persyaratan Umum

Persyaratan Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Telah diterima di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi A atau A+
  • Tidak mampu secara finansial untuk membiayai kuliah

Persyaratan Khusus

Persyaratan Khusus

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • Memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Kecamatan setempat
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri
  • Menyerahkan fotokopi KTP, KK, NISN, dan surat keterangan tidak mampu kepada pihak perguruan tinggi

Dengan memenuhi persyaratan di atas, kamu dapat mengajukan diri sebagai calon penerima KIP K. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perguruan tinggi terkait prosedur dan persyaratan yang lebih lengkap. Semoga sukses dalam perjalanan kuliahmu!

Apa Saja Persyaratan Penerima KIP-K?

Apa Saja Persyaratan Penerima KIP-K?

Pendahuluan

Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau yang disingkat KIP-K adalah program beasiswa dari pemerintah Indonesia yang diperuntukkan bagi mahasiswa perguruan tinggi. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu mahasiswa yang memiliki kesulitan untuk membiayai pendidikannya. Namun, untuk menjadi penerima KIP-K, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

Untuk dapat menerima KIP-K, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mahasiswa yang sedang aktif kuliah pada perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi.
  2. Mahasiswa yang tidak sedang menerima beasiswa lain.
  3. Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik.
  4. Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan biaya pendidikan di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, atau provinsi.
  5. Mahasiswa yang memiliki keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Dokumen Persyaratan

Selain persyaratan umum, terdapat juga dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KIP-K. Dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
  2. Fotokopi KTP atau kartu keluarga (KK).
  3. Fotokopi NPWP dari orang tua atau wali mahasiswa.
  4. Surat keterangan tidak menerima beasiswa dari perguruan tinggi atau pemerintah.
  5. Surat keterangan tidak memiliki penghasilan tetap dari orang tua atau wali mahasiswa.
  6. Surat keterangan tidak mampu secara ekonomi dari Kelurahan atau Kecamatan setempat.
  7. Transkrip nilai terbaru.

Cara Mendaftar KIP-K

Setelah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan, mahasiswa dapat mendaftar untuk menjadi penerima KIP-K melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pastikan memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
  2. Kunjungi situs resmi KIP-K untuk mengisi formulir pendaftaran.
  3. Masukkan data yang diminta pada formulir pendaftaran.
  4. Upload dokumen yang diminta pada formulir pendaftaran.
  5. Submit formulir pendaftaran dan tunggu konfirmasi dari pihak KIP-K.

Kesimpulan

Dalam memenuhi kebutuhan biaya kuliah, penerima KIP-K adalah alternatif yang bisa dicoba oleh mahasiswa yang kesulitan biaya. Namun, agar dapat menjadi penerima KIP-K, mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta dengan baik dan benar. Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan mahasiswa dapat menjadi penerima KIP-K.

FAQs: Apa Saja Persyaratan Penerima KIP K?

1. Apa itu KIP-K?

Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) adalah bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

2. Siapa yang berhak mendapatkan KIP-K?

Mahasiswa yang berada dalam keluarga tidak mampu dengan kategori kurang mampu dan mampu yang memiliki potensi akademik dan tidak mampu membiayai biaya kuliahnya secara mandiri.

3. Apa saja persyaratan untuk menjadi penerima KIP-K?

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP-K antara lain:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga
  • Menjadi mahasiswa program sarjana atau diploma di perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi
  • Belum menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang berasal dari sumber mana pun
  • Memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik yang baik
  • Berasal dari keluarga kurang mampu atau mampu yang tidak mampu membiayai biaya kuliahnya secara mandiri

4. Bagaimana cara mendaftar sebagai penerima KIP-K?

Calon penerima KIP-K dapat mendaftar secara online melalui website resmi KIP-K atau langsung mengajukan permohonan ke kampus tempat ia kuliah dengan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan.


Jadi, untuk menjadi penerima KIP-K, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga, menjadi mahasiswa program sarjana atau diploma di perguruan tinggi, belum menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan dari sumber mana pun, memiliki prestasi akademik/non-akademik yang baik, dan berasal dari keluarga kurang mampu atau mampu yang tidak mampu membiayai biaya kuliahnya secara mandiri. Calon penerima dapat mendaftar secara online atau mengajukan permohonan ke kampus tempat ia kuliah.

Perioritas Utama Penerima KIP? Cek Syarat Penerima KIP 2023 | Video

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *