Apa saja ciri ciri surat?

Posted on

Surat resmi merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis yang banyak digunakan dalam dunia bisnis. Surat resmi memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan surat lainnya. Berikut adalah ciri-ciri surat resmi yang perlu Anda ketahui.

Pertama, surat resmi menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Penggunaan bahasa baku akan membuat surat resmi terlihat lebih profesional dan mudah dipahami.

Kedua, surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, dan efektif, serta mudah dipahami konteksnya. Ini akan membuat surat resmi lebih mudah dibaca dan dipahami.

Ketiga, surat resmi tidak menggunakan bahasa implisit, melainkan bahasa eksplisit. Hal ini penting agar surat resmi dapat dibaca dan dipahami dengan mudah.

Keempat, surat resmi biasanya mencantumkan tanggal dibuatnya surat. Tanggal ini biasanya tercantum di bagian atas surat. Contohnya, 17 Mei 2022.

Kelima, surat resmi biasanya mencantumkan nomor surat. Nomor surat ini berfungsi untuk memudahkan pengelolaan surat.

Keenam, surat resmi biasanya mencantumkan kop surat. Kop surat berisi informasi tentang pengirim dan penerima surat.

Ketujuh, surat resmi biasanya mencantumkan subjek surat. Subjek surat berisi informasi tentang topik yang dibahas dalam surat.

Kedelapan, surat resmi biasanya mencantumkan salam pembuka dan penutup. Salam pembuka dan penutup berfungsi untuk menyampaikan salam hormat kepada penerima surat.

Kesembilan, surat resmi biasanya mencantumkan tanda tangan. Tanda tangan berfungsi untuk mengkonfirmasi bahwa surat resmi dibuat oleh pengirim.

Demikianlah ciri-ciri surat resmi yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *