sk rujuk balik puskesmas

SK Rujuk Balik Puskesmas (Ketentuan, Syarat dan Contoh Surat Keputusan PRB)

Posted on

SK Rujuk Balik Puskesmas adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Program Rujuk Balik di puskesmas sebagai bagian dari upaya penyediaan pelayanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil. Program ini ditujukan untuk memastikan akses terhadap berobat di puskesmas dan perawatan jangka panjang bagi pasien yang membutuhkannya. Dalam SK ini, dijelaskan prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh peserta serta petugas kesehatan terkait.

sk rujuk balik puskesmas 2023

Dalam SK Rujuk Balik Puskesmas, terdapat panduan tentang bagaimana peserta program, yang menderita penyakit kronis yang termasuk dalam kategori yang diatur, dapat mengakses layanan rujuk balik. SK ini menguraikan tahapan pendaftaran, proses pemeriksaan dan evaluasi kondisi pasien, serta prosedur pengambilan obat di fasilitas kesehatan.

Pentingnya penerbitan SK Rujuk Balik Puskesmas adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait, mulai dari dokter di puskesmas hingga peserta program. Dokumen ini juga menggarisbawahi tanggung jawab dan peran masing-masing entitas dalam menjalankan program ini dengan baik.

SK ini juga mengatur mengenai penggunaan Surat Rujuk Balik (SRB), yang merupakan dokumen penting dalam program ini. Dijelaskan bagaimana peserta dapat memperoleh SRB dari puskesmas setelah melalui proses evaluasi kondisi dan rekomendasi dari dokter. Kemudian, peserta membawa SRB ini ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan obat sesuai resep.

Dengan adanya SK Rujuk Balik Puskesmas, diharapkan terjadi pengelolaan program yang terstruktur dan efisien. Peserta program akan lebih mudah memahami langkah-langkah yang harus diikuti, sementara petugas kesehatan memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Ini semua berkontribusi pada upaya meningkatkan kualitas hidup dan akses kesehatan bagi penderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan jangka panjang.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Rujuk Balik

surat keputusan rujuk balik puskesmas

, yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, merupakan panduan yang jelas dan terstruktur dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami penyakit kronis. Program ini difokuskan pada peserta dengan kondisi stabil dan membutuhkan pengobatan jangka panjang. Pada tahap awal, peserta yang telah mendapat rekomendasi dari dokter rumah sakit terkait kondisinya dapat mengajukan diri untuk masuk dalam program rujuk balik. Proses pendaftaran dilakukan di fasilitas pelayanan tingkat pertama, seperti puskesmas atau kantor cabang BPJS.

Setelah pendaftaran, peserta akan memperoleh Surat Rujuk Balik (SRB) yang memberikan akses ke pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Dokter di fasilitas ini akan mengevaluasi kondisi peserta, meresepkan obat-obatan yang dibutuhkan, dan mengisi buku pemantauan peserta PRB. Selama periode tiga bulan, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama untuk pengobatan berkelanjutan.

Buku pemantauan peserta PRB akan menjadi panduan dalam proses pengobatan. Peserta perlu membawanya setiap kali berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengambil obat. Pada akhir periode tiga bulan, peserta harus kembali ke rumah sakit untuk evaluasi ulang oleh dokter spesialis. Jika kondisinya menunjukkan perkembangan positif, proses pengobatan akan dilanjutkan.

Selama mengikuti program rujuk balik, peserta harus membawa kartu identitas JKN-KIS, SRB, serta resep obat saat berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Ini adalah bagian integral dari prosedur agar peserta dapat menerima layanan dengan lancar. Melalui implementasi SOP ini, program rujuk balik dapat memberikan manfaat besar bagi peserta dengan penyakit kronis, mengurangi kerumitan dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang mereka butuhkan.

Persyaratan Rujuk Balik di Puskesmas

Syarat rujuk balik ke puskesmas adalah hal yang penting untuk dipahami oleh peserta program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta yang ingin menggunakan program PRB harus memiliki diagnosa penyakit kronis yang termasuk dalam daftar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Diagnosa ini mencakup penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, asma, penyakit jantung, dan lainnya yang telah dijelaskan sebelumnya. Diagnosa yang diberikan oleh dokter rumah sakit harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, peserta PRB harus memiliki Surat Rujuk Balik (SRB) yang dikeluarkan oleh dokter spesialis di rumah sakit. SRB ini adalah bukti bahwa peserta memang memerlukan pengobatan jangka panjang dan perawatan di puskesmas. SRB harus mencantumkan diagnosa lengkap dan jenis obat yang diperlukan oleh pasien. Selain SRB, peserta juga harus membawa Kartu Identitas BPJS Kesehatan yang masih berlaku dan kartu keluarga jika diperlukan sesuai kelas BPJS yang dimiliki.

Ketiga, peserta PRB harus datang ke puskesmas yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sebagai tempat pelayanan PRB. Puskesmas ini biasanya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan PRB. Peserta harus membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk SRB, kartu BPJS Kesehatan, dan kartu keluarga jika diperlukan.

Keempat, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh puskesmas terkait penggunaan program PRB. Ini termasuk dalam hal pengambilan obat dan pemeriksaan kesehatan selanjutnya. Peserta diharapkan untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan oleh puskesmas dan tidak mengabaikan pemeriksaan berkala yang diperlukan.

Kelima, peserta PRB juga harus menjaga kondisi kesehatannya dengan baik. Mereka perlu mematuhi anjuran dokter dan mengikuti diet atau gaya hidup sehat yang mungkin dianjurkan oleh dokter untuk mengontrol penyakit kronis mereka.

Terakhir, peserta PRB juga perlu memahami bahwa program ini bertujuan untuk memudahkan akses mereka ke layanan kesehatan yang diperlukan. Oleh karena itu, mereka harus bersedia bekerjasama dengan puskesmas dan tim medis yang merawat mereka untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program Rujuk Balik. Dengan memenuhi semua syarat ini, peserta dapat memastikan bahwa mereka dapat menjalani pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan mereka.

Contoh SK Rujuk Balik Puskesmas

Contoh SK Rujuk Balik No. 1:

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS MELATI SEJAHTERA NOMOR: 123/SK/RSMS-DIR/VII/2023 TENTANG PENETAPAN PROGRAM RUJUK BALIK

DIREKTUR RS MELATI SEJAHTERA Menimbang: a. Bahwa rumah sakit ini adalah salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. b. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil, perlu ditetapkan Program Rujuk Balik di RS Melati Sejahtera. c. Bahwa program ini akan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Rujuk Balik.
  3. Keputusan Direktur RS Melati Sejahtera Nomor 001/DIR/RSMS/2023 tentang Penetapan Tim Pelaksana Program Rujuk Balik.

Memutuskan:

  1. Menetapkan Program Rujuk Balik di RS Melati Sejahtera untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menunjuk Tim Pelaksana Program Rujuk Balik RS Melati Sejahtera yang terdiri dari: a. Dr. Maria Utami, Sp.PD (Ketua Tim) b. Siti Rahma, Amd. Kep (Anggota Tim) c. Budi Santoso, S.Farm (Anggota Tim) d. Fitriani, Amd.RM (Anggota Tim)
  3. Program ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2023.
  4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kota Sejahtera Pada Tanggal 15 Juli 2023 Direktur RS Melati Sejahtera Dr. Ahmad Surya, Sp.B

Contoh SK Rujuk Balik No. 2:

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SENTOSA MEDIKA NOMOR: 789/SK/RSSM-DIR/VI/2023 TENTANG PENETAPAN PROGRAM RUJUK BALIK

DIREKTUR RS SENTOSA MEDIKA Menimbang: a. Bahwa RS Sentosa Medika adalah FKTL yang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. b. Bahwa program rujuk balik merupakan upaya untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis yang stabil mendapatkan pengobatan yang tepat. c. Bahwa pengelolaan program ini akan mengikuti regulasi dan pedoman dari BPJS Kesehatan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  2. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Rujuk Balik.
  3. Keputusan Direktur RS Sentosa Medika Nomor 456/DIR/RSSM/2023 tentang Pembentukan Tim Program Rujuk Balik.

Memutuskan:

  1. Menetapkan Program Rujuk Balik di RS Sentosa Medika untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menunjuk Tim Pelaksana Program Rujuk Balik RS Sentosa Medika yang terdiri dari: a. Dr. Siti Wulandari, Sp.JP (Ketua Tim) b. Rini Susanti, Amd.Farm (Anggota Tim) c. Dwi Susanto, Amd.RM (Anggota Tim) d. Eka Pratiwi, Amd.Kep (Anggota Tim)
  3. Program ini akan efektif berlaku mulai tanggal 1 September 2023.
  4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kota Medika Pada Tanggal 20 Juni 2023 Direktur RS Sentosa Medika Dr. Andi Suryanto, Sp.B

Contoh SK Rujuk Balik No. 3:

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS PUSPITA INDAH NOMOR: 345/SK/RSPUSPITA-DIR/V/2023 TENTANG PENETAPAN PROGRAM RUJUK BALIK

DIREKTUR RS PUSPITA INDAH Menimbang: a. Bahwa RS Puspita Indah adalah FKTL yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada peserta BPJS Kesehatan. b. Bahwa program rujuk balik merupakan sarana untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis yang stabil mendapatkan pengobatan yang diperlukan. c. Bahwa pelaksanaan program ini akan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Program Rujuk Balik.
  3. Keputusan Direktur RS Puspita Indah Nomor 567/DIR/RSPUSPITA/2023 tentang Pembentukan Tim Program Rujuk Balik.

Memutuskan:

  1. Menetapkan Program Rujuk Balik di RS Puspita Indah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Menunjuk Tim Pelaksana Program Rujuk Balik RS Puspita Indah yang terdiri dari: a. Dr. Fitria Kartika, Sp.PD (Ketua Tim) b. Nanda Pratiwi, Amd.Farm (Anggota Tim) c. Andi Nugroho, Amd.RM (Anggota Tim) d. Siti Mawar, Amd.Kep (Anggota Tim)
  3. Program ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2023.
  4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kota Indah Pada Tanggal 25 Mei 2023 Direktur RS Puspita Indah Dr. Bambang Wijaya, Sp.B-KD

FAQs

1. Apa itu Program Rujuk Balik (PRB)?

PRB adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. Tujuannya adalah mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi pasien kronis.

2. Apa saja diagnosa yang masuk dalam Program Rujuk Balik (PRB)?

Diagnosa yang masuk dalam PRB antara lain: Diabetes Melitus, Penyakit Jantung, Stroke, Hipertensi, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Skizofrenia, Epilepsi, dan Lupus (SLE).

3. Bagaimana cara peserta PRB mendaftar dan menggunakan layanan?

  • Peserta pertama kali harus mendapatkan rekomendasi dari dokter rumah sakit tentang kondisi stabilnya.
  • Kemudian peserta mendaftar ke fasilitas pelayanan primer (FKTP) atau kantor cabang BPJS untuk dimasukkan dalam mekanisme PRB.
  • Pasien akan menerima pengobatan di FKTP dan bisa menebus obat di apotik yang bekerja sama dengan BPJS.

4. Apa yang harus dibawa oleh peserta PRB saat berkunjung ke FKTP?

Peserta PRB harus membawa kartu identitas peserta JKN-KIS, Surat Rujuk Balik (SRB), dan resep obat PRB. Buku pemantauan peserta PRB-Prolanis juga harus dibawa jika sudah dimiliki.

5. Berapa kali pelayanan obat rujuk balik dilakukan?

Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP). Setelah 3 bulan, peserta dapat dirujuk kembali ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk evaluasi oleh dokter spesialis.

6. Apa yang dimaksud dengan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)?

SEP adalah dokumen dari BPJS Kesehatan yang memperluas cakupan layanan kesehatan, terutama untuk layanan kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. SEP memudahkan peserta untuk memperoleh layanan tersebut.

7. Mengapa pasien perlu dirujuk?

Rujukan ke dokter spesialis membantu pasien dalam menerima penanganan dan konfirmasi yang tepat untuk kondisinya. Rujukan merupakan langkah normal untuk memberikan perawatan terbaik kepada pasien.

8. Bagaimana prosedur pendaftaran dan penggunaan PRB di FKTP?

  • Peserta datang dan mengurus administrasi di FKTP.
  • Dilakukan pelayanan di poliklinik sesuai dengan kondisi pasien.
  • Pasien dengan penyakit kronis yang stabil diurus oleh dokter spesialis (DPJP) dan diberikan resep 30 hari dengan catatan PRB-Diagnosa.
  • Peserta dapat memperoleh Surat Rujuk Balik (SRB) di pusat Vclaim.
  • Peserta kembali ke FKTP dengan SRB-PRB dan dokter di FKTP meresepkan obat 30 hari.
  • Peserta bisa mengambil obat tersebut di FKTP.

9. Bagaimana jika pelayanan PRB sudah lebih dari 3 bulan?

Peserta harus melakukan pemeriksaan kembali di rumah sakit dengan memulai prosedur dari FKTP. Ini berlaku jika pelayanan PRB sudah berjalan lebih dari 3 bulan, dan pasien akan terus diperiksa hingga dinyatakan sembuh.

10. Apa kebijakan terkait PRB di Rumah Sakit Medicare Sorek?

Kebijakan terkait PRB di Rumah Sakit Medicare Sorek diatur dalam Surat Keputusan Direktur RS Medicare Sorek Nomor 447/SK/RSMS-DIR/VIII/2019 tentang Penetapan Tim Rujuk Balik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *