Situ itu apa?

Posted on

Tahun 2021 adalah tahun yang menantang bagi para pengusaha. Dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, banyak pengusaha yang harus mengubah cara berbisnis mereka. Salah satu hal yang penting bagi para pengusaha adalah memiliki legalitas usaha yang sah. Salah satu legalitas yang harus dimiliki adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat Izin Tempat Usaha atau yang disingkat menjadi SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha Anda berada. SITU ini sangat penting bagi para pengusaha, karena dapat menjadi bukti bahwa usaha yang Anda jalankan memiliki legalitas.

Untuk mendapatkan SITU, Anda harus mengajukan permohonan kepada badan hukum setempat. Dalam permohonan ini, Anda harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan domisili, surat keterangan dari pemilik tempat usaha, dan lain-lain. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya yang ditetapkan oleh badan hukum setempat.

Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima SITU. SITU ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperbaharui setiap 5 tahun. Dengan memiliki SITU, Anda dapat membuktikan bahwa usaha yang Anda jalankan memiliki legalitas.

Jadi, jika Anda seorang pengusaha, pastikan Anda memiliki SITU. SITU ini akan menjadi bukti bahwa usaha yang Anda jalankan memiliki legalitas. Jangan lupa untuk memperbaharui SITU Anda setiap 5 tahun. 21 September 2022 adalah tanggal terakhir untuk memperbaharui SITU Anda. Jangan sampai terlambat, karena ini penting bagi kelangsungan usaha Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *