SITU Dikeluarkan Oleh Siapa?

Posted on

Kalbariana.web.id – SITU atau Surat Izin Tempat Usaha diperlukan bagi setiap orang yang ingin membuka usaha di suatu lokasi tertentu. Namun, siapa sebenarnya yang menerbitkan SITU?

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU merupakan izin yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal di Indonesia. Namun, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan SITU tersebut?

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Selaku pemegang kekuasaan di daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan SITU bagi pelaku usaha yang berada di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Bagaimana Cara Mendapatkan SITU dari Pemerintah Daerah?

Untuk mendapatkan SITU dari pemerintah daerah, pelaku usaha harus mengajukan permohonan SITU ke dinas terkait di daerahnya. Setiap daerah memiliki dinas yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan SITU, biasanya dinas tersebut adalah:

Nama Dinas Bidang Kewenangan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Perizinan Usaha Besar
Dinas Kesehatan Perizinan Usaha Kesehatan
Dinas Pariwisata Perizinan Usaha Pariwisata

Bagaimana dengan SITU yang Dikeluarkan oleh Kementerian?

Bagaimana dengan SITU yang Dikeluarkan oleh Kementerian?

Selain Pemerintah Daerah, Kementerian pun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SITU bagi pelaku usaha dalam bidang tertentu. Contohnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan SITU untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan.

Bagaimana Cara Mendapatkan SITU dari Kementerian?

Untuk mendapatkan SITU dari Kementerian, pelaku usaha harus mengajukan permohonan SITU ke Kementerian terkait. Setiap Kementerian memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda dalam mengeluarkan SITU. Sebagai contoh, untuk mendapatkan SITU dari Kementerian Kesehatan, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Mendapatkan SITU dari Kementerian Kesehatan

  1. Mengajukan permohonan SITU secara online melalui sistem perizinan terpadu.
  2. Melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:
    • NPWP dan SIUP
    • Izin mendirikan bangunan
    • Izin penggunaan bangunan
    • Izin prinsip dari pemerintah daerah setempat
    • Izin Operasional Puskesmas (jika berada di wilayah Puskesmas)
  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • NPWP dan SIUP
  • Izin mendirikan bangunan
  • Izin penggunaan bangunan
  • Izin prinsip dari pemerintah daerah setempat
  • Izin Operasional Puskesmas (jika berada di wilayah Puskesmas)

Kesimpulan

SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian sesuai dengan bidang kewenangannya masing-masing. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan SITU tersebut. Dengan memiliki SITU, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan terhindar dari sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • SITU Dikeluarkan oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

    Surat Izin Tinggal Usaha atau SITU dikeluarkan oleh pemerintah sebagai salah satu persyaratan bagi pengusaha yang ingin membuka usaha di Indonesia. SITU diberikan oleh pihak terkait setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  • Siapa yang Berhak Mengeluarkan SITU?

    SITU dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sesuai dengan wilayah tempat usaha tersebut berada. Oleh karena itu, setiap daerah memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda dalam penerbitan SITU.

  • Proses Penerbitan SITU

    Proses penerbitan SITU melalui proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan. Calon pengusaha harus mengajukan permohonan SITU dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak terkait. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.

  • Penolakan Penerbitan SITU

    Jika calon pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak dapat membuktikan kebenaran data yang diajukan, maka permohonan SITU dapat ditolak. Namun, calon pengusaha masih dapat mengajukan permohonan ulang setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  • Perpanjangan SITU

    SITU memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pengusaha harus mengajukan permohonan perpanjangan SITU dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jika tidak, maka SITU dapat dicabut oleh pihak terkait.

FAQs SITU Dikeluarkan Oleh Siapa

FAQs SITU Dikeluarkan Oleh Siapa

1. Apa itu SITU?

SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha, yaitu surat izin yang diberikan oleh pihak berwenang kepada pemilik usaha agar dapat melakukan kegiatan usahanya secara legal.

2. Siapa yang menerbitkan SITU?

SITU dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

3. Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SITU?

Persyaratan untuk mendapatkan SITU dapat berbeda-beda tergantung dari peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun, umumnya persyaratan yang dibutuhkan adalah memiliki NPWP, SIUP, dan izin lingkungan.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SITU?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SITU juga dapat berbeda-beda tergantung dari peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun, umumnya waktu yang dibutuhkan adalah antara 1 hingga 2 minggu.

5. Apa konsekuensi jika tidak memiliki SITU?

Jika tidak memiliki SITU, pemilik usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bahkan pencabutan izin usaha. Selain itu, pemilik usaha juga dapat terkena sanksi pidana jika melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang sah.

Jadi, bagi pemilik usaha penting untuk memiliki SITU guna menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

#CaraProfesional menjawab pertanyaan interview kerja “Ceritakan tentang dirimu” | Video

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *