Siapakah yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris?

Posted on

.

Siapakah yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi Terhadap Notaris?

Pasal 73 UUJN menentukan bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan pula Majelis Pengawas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi. Pertanyaan umum tentang siapakah yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris? ini sering ditanyakan oleh para pengunjung blog.

Majelis Pengawas Wilayah

Majelis Pengawas Wilayah adalah lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris berdasarkan Pasal 73 UUJN. Majelis Pengawas Wilayah dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Majelis Pengawas Wilayah berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran, pengurangan gaji, penundaan atau pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau pembatalan izin praktik Notaris.

Majelis Pengawas Pusat

Majelis Pengawas Pusat adalah lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris berdasarkan Pasal 77 UUJN. Majelis Pengawas Pusat dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Majelis Pengawas Pusat berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran, pengurangan gaji, penundaan atau pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau pembatalan izin praktik Notaris.

Ketentuan Lain

Selain Pasal 73 dan 77 UUJN, ada juga beberapa ketentuan lain yang berlaku untuk Notaris. Ketentuan ini berisi tentang kualifikasi Notaris, hak dan kewajiban Notaris, pengawasan Notaris, dan lain-lain. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan yang Berlaku

Ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk Notaris, seperti Pasal 73 dan 77 UUJN, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pasal 73 UUJN menentukan bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan pula Majelis Pengawas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

FAQ

Q: Siapakah yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris?

A: Pasal 73 UUJN menentukan bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan pula Majelis Pengawas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Q: Apa ketentuan yang berlaku untuk Notaris?

A: Ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk Notaris, seperti Pasal 73 dan 77 UUJN, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Q: Bagaimana cara mengetahui siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris?

A: Anda dapat mengetahui siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris dengan membaca Pasal 73 dan 77 UUJN.

Q: Apa yang dimaksud dengan Majelis Pengawas Wilayah?

A: Majelis Pengawas Wilayah adalah lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris berdasarkan Pasal 73 UUJN. Majelis Pengawas Wilayah dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Q: Apa yang dimaksud dengan Majelis Pengawas Pusat?

A: Majelis Pengawas Pusat adalah lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris berdasarkan Pasal 77 UUJN. Majelis Pengawas Pusat dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Q: Apa sanksi yang dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat?

A: Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran, pengurangan gaji, penundaan atau pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau pembatalan izin praktik Notaris.

Q: Apakah ada ketentuan lain yang berlaku untuk Notaris?

A: Selain Pasal 73 dan 77 UUJN, ada juga beberapa ketentuan lain yang berlaku untuk Notaris. Ketentuan ini berisi tentang kualifikasi Notaris, hak dan kewajiban Notaris, pengawasan Notaris, dan lain-lain. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *