Surat Tugas

Siapa yang tanda tangan SPPD?

.

Penulisan seorang Ahli Bahasa dengan pengalaman 10 tahun membantu membuat tulisan yang menarik dan menyampaikan informasi yang akurat. Dalam hal ini, kami akan membahas mengenai siapa yang tanda tangan SPPD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjadin Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Penandatanganan SPPD merupakan salah satu proses penting dalam pelaksanaan tugas perjalanan dinas. Hal ini karena SPPD mengandung informasi yang penting tentang pelaksanaan tugas tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa yang tanda tangan SPPD.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012, dokumen SPPD ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas tersebut atau di pihak terkait yang menjadi referensi. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pengeluaran keuangan. Sementara pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas tersebut.

Selain itu, dokumen SPPD juga ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pengembalian uang yang diterima selama perjalanan dinas. Uang yang diterima selama perjalanan dinas harus dikembalikan kepada pemerintah, dan dokumen SPPD menjadi bukti pengembalian uang tersebut.

Selain itu, dokumen SPPD juga ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pengembalian barang-barang yang diterima selama perjalanan dinas. Barang-barang yang diterima selama perjalanan dinas harus dikembalikan kepada pemerintah, dan dokumen SPPD menjadi bukti pengembalian barang-barang tersebut.

Selain itu, dokumen SPPD juga ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pengembalian aset-aset yang diterima selama perjalanan dinas. Aset-aset yang diterima selama perjalanan dinas harus dikembalikan kepada pemerintah, dan dokumen SPPD menjadi bukti pengembalian aset-aset tersebut.

Selain itu, dokumen SPPD juga ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pengembalian informasi yang diterima selama perjalanan dinas. Informasi yang diterima selama perjalanan dinas harus dikembalikan kepada pemerintah, dan dokumen SPPD menjadi bukti pengembalian informasi tersebut.

Berikut adalah 7 FAQ tentang Siapa yang tanda tangan SPPD?:

Q1. Siapa yang tanda tangan SPPD?

A1. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012, dokumen SPPD ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas tersebut atau di pihak terkait yang menjadi referensi.

Q2. Apa yang dimaksud dengan PPK?

A2. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pengeluaran keuangan.

Q3. Apa yang dimaksud dengan pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas?

A3. Pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas tersebut.

Q4. Apa yang harus ditandatangani oleh pejabat selain SPPD?

A4. Selain SPPD, pejabat juga harus menandatangani dokumen pengembalian uang, barang, aset, dan informasi yang diterima selama perjalanan dinas.

Q5. Apa yang harus dilakukan jika dokumen SPPD tidak ditandatangani?

A5. Jika dokumen SPPD tidak ditandatangani, maka pejabat yang bertanggung jawab harus melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.

Q6. Apakah dokumen SPPD dapat ditandatangani oleh orang lain selain PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas?

A6. Tidak, dokumen SPPD hanya dapat ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas.

Q7. Apakah dokumen SPPD dapat ditandatangani oleh pejabat yang berbeda di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas?

A7. Ya, dokumen SPPD dapat ditandatangani oleh pejabat yang berbeda di tempat pelaksanaan tugas perjalanan dinas. Namun, pastikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab telah menandatangani dokumen tersebut.