Siapa yang menyusun programa penyuluhan?

Posted on

Penyusunan programa penyuluhan pertanian adalah salah satu tugas utama yang harus dilakukan oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian. Programa penyuluhan pertanian merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, maka sudah selayaknya bagi Penyuluh Pertanian dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian untuk menyusun Programa Penyuluhan sebagaimana peraturan dimaksud.

Penyusunan programa penyuluhan pertanian merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Pertama, penyusunan programa penyuluhan harus mempertimbangkan kebutuhan petani dan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa programa penyuluhan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan petani dan masyarakat.

Kedua, penyusunan programa penyuluhan harus mempertimbangkan ketersediaan sumber daya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa programa penyuluhan yang disusun dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa programa penyuluhan yang disusun dapat mencapai tujuan yang diinginkan.

Ketiga, penyusunan programa penyuluhan harus mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa programa penyuluhan yang disusun dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan petani dan masyarakat.

Keempat, penyusunan programa penyuluhan harus mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa programa penyuluhan yang disusun dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan petani dan masyarakat.

Kelima, penyusunan programa penyuluhan harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa programa penyuluhan yang disusun dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan petani dan masyarakat.

Penyusunan programa penyuluhan pertanian adalah salah satu tugas utama yang harus dilakukan oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian. Dengan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, maka Penyuluh Pertanian dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian dapat menyusun Programa Penyuluhan yang dapat memenuhi kebutuhan petani dan masyarakat.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *