Siapa yang berhak menjadi bendahara BOS?

Posted on

Mulai tahun 2019 mendatang, penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan lagi mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, siapa yang berhak menjadi bendahara BOS? Menurut surat edaran tersebut, hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat menjadi bendahara BOS. Artinya, sekolah yang menerima dana BOS harus mengangkat pegawai PNS sebagai bendahara BOS.

Mengapa hanya PNS yang diperbolehkan menjadi bendahara BOS? Menurut surat edaran tersebut, alasan utama adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Sekolah.

Untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan tersebut terjaga, maka hanya PNS yang diperbolehkan menjadi bendahara BOS. Hal ini karena PNS memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengelola dan mengawasi keuangan sekolah. Selain itu, PNS juga memiliki tanggung jawab moral yang tinggi terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Selain itu, PNS juga memiliki kemampuan untuk menyusun laporan keuangan sekolah secara akurat dan tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, pengelolaan keuangan sekolah akan lebih efisien dan transparan.

Untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, maka mulai tahun 2019 mendatang, hanya PNS yang diperbolehkan menjadi bendahara BOS. Dengan begitu, pengelolaan keuangan sekolah akan lebih efisien dan transparan. Dengan demikian, sekolah yang menerima dana BOS harus mengangkat pegawai PNS sebagai bendahara BOS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *