Siapa yang Berhak Mengeluarkan Kartu KIP

Posted on

Kalbariana.web.id – Kartu Indonesia Pintar atau yang biasa disingkat KIP adalah bantuan sosial pendidikan dari pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Namun, tidak semua orang bisa mengajukan dan mendapatkan kartu KIP ini. Lalu, siapa saja yang berhak mengeluarkan kartu KIP? Berikut penjelasannya.

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Kartu KIP

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Kartu KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sebuah program dari pemerintah yang
memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini diluncurkan sejak tahun 2015 dan telah memberikan manfaat
bagi banyak siswa di Indonesia. Penerima KIP akan mendapatkan bantuan
biaya sekolah, termasuk uang saku dan biaya transportasi.

Peran Pemerintah dalam Pengeluaran Kartu KIP

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
merupakan pihak yang berhak mengeluarkan kartu KIP. Kemendikbud
bertanggung jawab dalam menentukan syarat dan ketentuan penerima KIP,
serta melakukan pengawasan terhadap program ini.

Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga turut berperan dalam
program KIP. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran
bantuan yang diberikan kepada siswa penerima KIP. Pemerintah daerah juga
harus memastikan bahwa penerima KIP benar-benar memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Kemendikbud.

Peran Sekolah dalam Program KIP

Sekolah juga memiliki peran penting dalam program KIP. Sekolah harus
memastikan bahwa data siswa yang diusulkan sebagai penerima KIP benar adanya
dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, sekolah juga
harus memberikan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan oleh siswa penerima KIP
untuk menjamin keberhasilan mereka dalam menempuh pendidikan.

Siapa yang berhak mendapatkan Kartu KIP?

Siapa yang berhak mendapatkan Kartu KIP?

Individu atau keluarga yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah memiliki hak untuk mendapatkan Kartu KIP.

Apa syarat dan kriteria untuk mendapatkan Kartu KIP?

Syarat dan kriteria untuk mendapatkan Kartu KIP adalah sebagai berikut:

Berdomisili di Indonesia
Mempunyai Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (Suket) dari kelurahan
Penduduk yang tidak mampu dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Mempunyai anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat) atau anak yang akan masuk usia sekolah pada tahun ajaran berikutnya

  1. Berdomisili di Indonesia
  2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (Suket) dari kelurahan
  3. Penduduk yang tidak mampu dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  4. Mempunyai anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat) atau anak yang akan masuk usia sekolah pada tahun ajaran berikutnya

Siapa yang mengeluarkan Kartu KIP?

Kartu KIP dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apakah Kartu KIP bisa digunakan di seluruh Indonesia?

Ya, Kartu KIP dapat digunakan di seluruh Indonesia.

Apakah ada biaya untuk membuat Kartu KIP?

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat Kartu KIP. Pemerintah memberikan Kartu KIP secara gratis untuk masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria.

Jangan ragu untuk menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota terdekat jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Kartu KIP.

Terima kasih telah membaca FAQs ini!

BELUM PUNYA KIP ❓ CARA DAFTAR KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) TERBARU | Video

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *