Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP?

Posted on

Kalbariana.web.id – Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak muda di Indonesia. Namun, tidak semua anak muda berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP?

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP?

Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal pendidikan. KIP memberikan bantuan berupa uang saku dan biaya pendidikan untuk siswa-siswi dari keluarga miskin atau kurang mampu. Namun, siapa saja sebenarnya yang berhak mendapatkan KIP? Berikut ini adalah penjelasannya:

Siswa/i SD, SMP, dan SMA yang Berasal dari Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

KIP diperuntukkan untuk siswa/i SD, SMP, dan SMA dari keluarga miskin atau kurang mampu dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Keluarga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Keluarga terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan
  4. Pendapatan orang tua atau wali siswa/i tidak melebihi Rp. 4.000.000,- per bulan

Siswa/i Berprestasi

Selain untuk siswa/i dari keluarga miskin atau kurang mampu, KIP juga memberikan bantuan untuk siswa/i yang berprestasi. Namun, kriteria yang berbeda dengan penerima KIP dari keluarga miskin atau kurang mampu. Berikut kriteria siswa/i berprestasi yang berhak menerima KIP:

  1. Siswa/i yang menjadi juara I, II, atau III dalam kegiatan olimpiade tingkat provinsi atau nasional
  2. Siswa/i yang mendapatkan peringkat 10 besar dalam kegiatan akademik tingkat provinsi atau nasional, seperti Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan sejenisnya
  3. Siswa/i yang mendapatkan prestasi di bidang seni, olahraga, dan kegiatan non-akademik lainnya tingkat nasional atau internasional

Siswa/i yang Berada di Wilayah Tertentu

Selain itu, KIP juga memberikan bantuan untuk siswa/i yang berada di wilayah tertentu, seperti siswa/i dari daerah perbatasan atau daerah terpencil. Kriteria utama penerima KIP dari wilayah ini adalah siswa/i yang bersekolah di wilayah terpencil, sulit dijangkau, dan jauh dari pusat kota.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa siapa saja yang berhak mendapatkan KIP adalah siswa/i SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu, siswa/i berprestasi, serta siswa/i yang berada di wilayah tertentu. Penerima KIP harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan, dan pendapatan orang tua atau wali siswa/i tidak melebihi Rp. 4.000.000,- per bulan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP?

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP?

Apa itu KIP?

KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa-siswa Indonesia dari keluarga kurang mampu.

Berapa Jumlah Bantuan yang Diberikan oleh KIP?

Bantuan yang diberikan oleh KIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD dan MI, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000/tahun. Untuk jenjang SMP dan MTs, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000/tahun. Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan MAK, bantuan yang diberikan sebesar Rp1.000.000/tahun.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP?

Siswa-siswa Indonesia dari keluarga kurang mampu adalah yang berhak mendapatkan KIP. Keluarga kurang mampu tersebut ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan KIP?

Syarat untuk mendapatkan KIP antara lain:

  • Siswa terdaftar di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Terdaftar sebagai peserta didik di tahun ajaran yang berjalan.
  • Keluarga siswa memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau PKH (Program Keluarga Harapan).

Bagaimana Cara Mengajukan KIP?

Untuk mengajukan KIP, siswa harus mengisi formulir yang disediakan oleh satuan pendidikan yang dituju. Formulir tersebut kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan setempat melalui satuan pendidikan.

Apakah KIP Dapat Diperpanjang?

Ya, KIP dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat siswa masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagaimana Jika Siswa Pindah ke Satuan Pendidikan Lain?

Jika siswa pindah ke satuan pendidikan lain, maka KIP harus diajukan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku di satuan pendidikan yang dituju.

Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut mengenai KIP melalui Dinas Pendidikan atau satuan pendidikan terdekat. Pastikan bahwa anak-anak Indonesia yang berhak menerima bantuan pendidikan ini dapat terlayani dengan baik!

Siapa Yang Berhak Mendaftar KIP Kuliah dan Apa Saja Syaratnya Mendaftar KIP Kuliah? | Video

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *