Resign karena sakit apakah dapat pesangon?

Posted on

Resign Karena Sakit Apakah Dapat Pesangon?

Resign karena sakit adalah salah satu alasan yang bisa menyebabkan karyawan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, apakah karyawan yang resign karena sakit dapat pesangon? Jawabannya adalah ya. Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena sakit berkepanjangan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Meskipun demikian, karyawan yang resign karena sakit tidak selalu mendapatkan pesangon. Pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu tahun di perusahaan. Jika masa kerja karyawan kurang dari satu tahun, maka ia tidak berhak mendapatkan pesangon.

Selain itu, karyawan yang resign karena sakit juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain. Misalnya, karyawan harus memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia benar-benar sakit dan tidak mampu melanjutkan pekerjaannya. Karyawan juga harus menyerahkan surat pengunduran diri yang resmi kepada perusahaan.

Jika karyawan telah memenuhi semua persyaratan tersebut, maka ia berhak mendapatkan pesangon. Namun, jumlah pesangon yang diberikan kepada karyawan yang resign karena sakit berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan.

Misalnya, jika karyawan telah bekerja di perusahaan selama lebih dari satu tahun, maka ia berhak mendapatkan pesangon sebesar satu bulan gaji. Jika karyawan telah bekerja di perusahaan selama lebih dari lima tahun, maka ia berhak mendapatkan pesangon sebesar dua bulan gaji.

Jadi, jika karyawan resign karena sakit, maka ia berhak mendapatkan pesangon. Namun, karyawan harus memenuhi beberapa persyaratan dan memiliki masa kerja minimal satu tahun di perusahaan. Pesangon yang diberikan kepada karyawan juga bervariasi tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan. 16 Jan 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *