Proses Tunangan Pra-Nikah Pengertian Syarat Hukum dan Tata Caranya

Proses Tunangan Pra-Nikah [Pengertian, Syarat, Hukum dan Tata Caranya]

Posted on

Sebelum dua hati bersatu dalam ikatan suci pernikahan, langkah awal yang umumnya dilakukan adalah proses tunangan pra-nikah. Tunangan merupakan tahapan penting yang menghubungkan dua individu yang akan membentuk keluarga baru. Dalam proses ini, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Kali ini Kalbariana akan membahas secara lengkap pengertian, syarat-syarat, hukum, dan tata cara pelaksanaan proses tunangan pra-nikah. Dengan memahami tahapan ini, calon pasangan dapat mempersiapkan diri secara baik menuju ikatan pernikahan yang sakral.

Perbedaan Tunangan dengan Lamaran

Proses Tunangan Pra-Nikah Pengertian Syarat Hukum Tata Caranya

Pernikahan adalah momen yang sangat istimewa dalam kehidupan setiap pasangan. Namun, sebelum memasuki jenjang pernikahan, ada dua proses yang harus dilalui, yaitu tunangan dan lamaran. Meskipun terdengar mirip, sebenarnya ada perbedaan antara keduanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan tunangan dengan lamaran.

Pertama-tama, mari kita bahas makna dari kedua proses ini. Tunangan adalah tahap dalam hubungan di mana pasangan sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Ini adalah pernyataan publik bahwa mereka berdua siap untuk menyatukan hidup mereka dan menjalani komitmen yang lebih serius. Tunangan sering ditandai dengan pertukaran cincin antara calon mempelai.

Di sisi lain, lamaran adalah acara yang lebih formal dan biasanya melibatkan adat budaya. Pada proses lamaran, pasangan calon pengantin akan dipertanyakan kesediaannya untuk melanjutkan proses pernikahan. Di Indonesia, prosesi lamaran sering kali melibatkan adat istiadat yang sakral dan dihadiri oleh keluarga, sahabat, dan pemuka agama.

Selanjutnya, mari kita bahas waktu penyelenggaraan dari kedua proses ini. Rangkaian proses menuju pernikahan biasanya dimulai dari lamaran, dilanjutkan dengan tunangan, kemudian akad nikah, dan diakhiri dengan resepsi pernikahan. Namun, tunangan bukanlah prosesi wajib, sehingga banyak pasangan yang memilih untuk melewatkannya dan langsung menuju ke tahap akad nikah.

Untuk proses lamaran, ini bisa dilakukan satu hari sebelum pernikahan atau maksimal 5-6 bulan sebelum pernikahan. Sedangkan tunangan yang dilakukan tanpa acara lamaran, bisa dilakukan satu tahun atau bahkan tiga tahun sebelum melanjutkan ke pernikahan. Tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara lamaran, tunangan, dan pernikahan. Semua tergantung pada kebutuhan, kesiapan, dan keinginan masing-masing pasangan.

Tunangan dan lamaran adalah dua proses yang berbeda dalam perjalanan menuju pernikahan. Tunangan adalah tahap di mana pasangan sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, sementara lamaran adalah acara formal yang melibatkan adat budaya. Meskipun tidak wajib, kedua proses ini memiliki peran penting dalam mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan pernikahan yang lebih serius.

Hukum Tunangan dalam Islam

Tunangan dalam Islam adalah bentuk perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk menikah di masa depan. Ini termasuk dalam kategori khitbah, yaitu proses melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak wanita. Hukumnya adalah boleh, karena merupakan langkah awal menuju pernikahan yang sah.

Namun, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait tunangan dalam Islam:

Tunangan tidak sama dengan akad nikah. Pasangan yang bertunangan masih berstatus sebagai orang asing, bukan suami istri. Oleh karena itu, mereka tetap diharuskan untuk menjaga batasan-batasan agama, seperti tidak berkhalwat (berduaan), bersentuhan kulit, atau berbicara dengan memerdukan suara.

Tidak diperkenankan melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah setelah ditinggal mati oleh suaminya. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 235.
Tidak diperbolehkan meminang atau melamar seorang wanita yang telah dipinang oleh saudara laki-lakinya, kecuali peminang pertama memberikan izin atau meninggalkan niatnya untuk menikah.

Oleh karena itu, walaupun tunangan dalam Islam diperbolehkan, tetap penting untuk menjaga batasan-batasan agama dan memahami aturan yang berlaku. Jalan yang selamat adalah segera melangkah ke pernikahan jika sudah mampu, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Bagi yang belum mampu, menjaga diri dengan puasa bisa menjadi alternatif yang dianjurkan.

Pengertian dan Syarat Khitbah / Lamaran Tunangan

Khitbah atau yang sering disebut juga dengan istilah meminang adalah proses dimana seorang pria datang untuk meminta seorang wanita menjadi istrinya. Proses ini dilakukan dengan cara-cara yang umum berlaku dalam masyarakat. Jika wanita tersebut menerima lamaran dari pria tersebut, maka mereka dianggap telah bertunangan.

Setelah bertunangan, biasanya pasangan akan mengurus persiapan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, sebelum melakukan khitbah atau lamaran, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, syarat mustahsinah, yaitu pria harus meneliti terlebih dahulu tentang wanita yang akan dipinang. Meskipun tidak wajib, namun penting bagi pria untuk melihat sifat dan penampilan wanita tersebut, apakah sesuai dengan kriteria calon istri yang baik.

Syarat kedua adalah syarat lazimah, yang harus dipenuhi sebelum melakukan peminangan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka pinangan atau tunangan tersebut tidak sah. Syarat lazimah meliputi:

1. Wanita yang dipinang tidak sedang dalam pinangan pria lain. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam hadits yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali jika peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah memberikan izin.

2. Wanita yang sedang dalam masa iddah talak raj’i. Iddah talak raj’i adalah masa dimana wanita yang telah diceraikan masih rujuk dengan suaminya. Wanita dalam kondisi ini sebaiknya tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berbaikan dengan mantan suaminya.

3. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan masih dalam masa iddah atau menjalani iddah talak ba’in. Wanita dalam kondisi ini boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi seseorang yang meminang wanita dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan untuk menikahinya dalam hati.

Dalam Islam, tunangan atau khitbah dianggap sebagai persiapan sebelum menikah. Hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan, selama syarat khitbah dipenuhi. Tujuan dari tunangan atau khitbah ini adalah untuk mengetahui kerelaan dari pihak wanita yang dipinang dan sebagai janji bahwa sang pria akan menikahi wanita tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa setelah melaksanakan pertunangan, wanita tersebut belum halal bagi pria dan keduanya tidak diperbolehkan untuk saling berhubungan secara fisik sebelum menikah. Pernikahan yang sah hanya dapat terjadi setelah proses akad nikah dilakukan.

Tata Cara Tunangan

Tunangan merupakan tahapan penting dalam perjalanan menuju pernikahan yang bahagia. Proses ini melibatkan komitmen antara dua orang yang ingin menyatukan hidup bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara tunangan yang umum dilakukan, serta pentingnya memahami makna dan syarat-syarat dalam proses ini.

Tata cara tunangan dapat bervariasi tergantung pada budaya dan kepercayaan yang dianut oleh pasangan yang akan bertunangan. Namun, ada beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses ini. Pertama, pasangan akan menyatakan niat mereka untuk melanjutkan hubungan ke tahap pernikahan. Pernyataan ini bisa dilakukan secara pribadi atau melalui acara formal yang melibatkan keluarga dan teman-teman terdekat.

Salah satu aspek penting dalam tunangan adalah pertukaran cincin. Cincin tunangan merupakan simbol dari ikatan dan komitmen yang dibuat oleh pasangan. Biasanya, pihak laki-laki akan memberikan cincin kepada pasangannya sebagai tanda bahwa mereka siap untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Proses ini juga menjadi momen yang indah dan romantis bagi pasangan, di mana mereka dapat merayakan cinta dan komitmen mereka satu sama lain.

Selain pertukaran cincin, tunangan juga melibatkan pertemuan keluarga kedua belah pihak. Hal ini penting untuk membangun ikatan kekeluargaan yang lebih besar di masa depan. Dalam beberapa agama, kehadiran seorang pemuka agama juga menjadi syarat dalam acara tunangan. Pemuka agama akan memimpin doa dan memberikan nasihat serta petuah bijak kepada pasangan yang akan memulai perjalanan hidup bersama.

Dalam Islam, tunangan juga memiliki aturan dan syarat yang perlu diperhatikan. Meskipun tunangan bukanlah ikatan yang mengikat secara hukum, namun janji yang telah dibuat dalam tunangan sebaiknya dipenuhi. Jika terjadi konflik dalam keluarga dan tunangan dibatalkan, ada baiknya mahar yang telah diberikan dikembalikan oleh pihak perempuan. Seorang pria yang berjanji pada seorang wanita sebaiknya memenuhi janjinya, sesuai dengan ajaran dalam Alqur’an.

Dalam mempersiapkan tunangan, penting bagi pasangan untuk memahami nilai-nilai dan prinsip dalam agama dan budaya yang mereka anut. Mereka juga perlu memilih calon pasangan dengan kriteria yang baik, sesuai dengan ajaran agama. Proses ta’aruf, yang berfokus pada pengenalan dan pemilihan pendamping hidup dalam Islam, bisa menjadi panduan bagi pasangan dalam menentukan jodoh yang baik.

Tunangan adalah langkah awal yang penting dalam perjalanan menuju pernikahan yang bahagia. Dalam proses ini, pasangan menyatakan komitmen mereka untuk melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih serius. 

FAQs

Apa itu tunangan dalam Islam?

Tunangan adalah bentuk saling berjanji untuk menikah di masa depan antara seorang pria dan wanita. Ini termasuk jenis khitbah (melamar untuk menikah) yang sudah diterima oleh pihak wanita.

Bagaimana hukum bertunangan di dalam Islam?

Tunangan dalam Islam diperbolehkan, karena merupakan janji untuk menikah di masa depan. Namun, ada beberapa aturan yang perlu diikuti, seperti tidak melakukan tunangan kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah.

Bolehkah meminang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain?

Tidak boleh. Islam melarang seorang pria meminang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang melarang melamar wanita yang telah dipinang oleh saudaranya.

Apakah tunangan sama dengan akad nikah?

Tunangan bukanlah akad nikah. Saat bertunangan, pasangan masih berstatus orang asing dan tidak diizinkan untuk berkhalwat (berduaan) atau bersentuhan kulit. Akad nikah adalah langkah selanjutnya setelah tunangan untuk resmi menjadi suami istri.

Apa saran untuk mereka yang ingin menikah setelah tunangan?

Saran terbaik adalah segera menikah jika sudah mampu. Jika belum, hendaklah mengendalikan syahwat dengan berpuasa dan menghindari situasi yang memicu syahwat. Nabi Muhammad menganjurkan orang yang mampu menikah untuk segera melakukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *