Perjanjian apa saja yang dilarang?

Posted on

Tahun 2021 merupakan tahun yang menarik bagi para pelaku usaha. Sebab, UU No. 5 Tahun 1999 telah mengatur beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini tentu saja menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha agar tidak melanggar hukum.

Berikut adalah 10 perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999:

1. Oligopoli

Oligopoli adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Oligopoli adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan memiliki kontrol yang dominan atas pasar tertentu. Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam oligopoli akan bersaing untuk mengontrol pasar dan menentukan harga.

2. Penetapan harga

Penetapan harga adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Penetapan harga adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama menetapkan harga produk atau jasa yang akan ditawarkan. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

3. Pembagian wilayah

Pembagian wilayah adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Pembagian wilayah adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama membagi wilayah untuk menjual produk atau jasa mereka. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

4. Pemboikotan

Pemboikotan adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Pemboikotan adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama menolak untuk melakukan transaksi dengan perusahaan lain. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

5. Kartel

Kartel adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Kartel adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama mengatur produksi, harga, dan distribusi produk atau jasa mereka. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

6. Trust

Trust adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Trust adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama mengendalikan pasar tertentu. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

7. Oligopsoni

Oligopsoni adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Oligopsoni adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan memiliki kontrol yang dominan atas pasar pembelian. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

8. Integrasi vertikal

Integrasi vertikal adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Integrasi vertikal adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama mengendalikan seluruh proses produksi, distribusi, dan penjualan produk atau jasa mereka. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

9. Perjanjian Tertutup

Perjanjian tertutup adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Perjanjian tertutup adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama mengendalikan produksi, harga, dan distribusi produk atau jasa mereka tanpa mengikutsertakan pihak lain. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah suatu bentuk persaingan usaha yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah suatu bentuk persaingan usaha di mana beberapa perusahaan bersama-sama mengendalikan produksi, harga, dan distribusi produk atau jasa mereka dengan pihak luar negeri. Hal ini dilarang karena dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar.

Demikianlah 10 perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Dengan memahami perjanjian-perjanjian yang dilarang tersebut, para pelaku usaha dapat menghindari pelanggaran hukum dan memastikan bahwa persaingan usaha yang mereka lakukan adalah persaingan yang sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *