Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2019, terdiri dari:
- Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
- Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat;
- Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Barat, terdiri dari:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Dinas Sosial;
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Dinas Perkebunan;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Daerah Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah;
- Badan Pendapatan Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Badan Pengelola Perbatasan Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Badan Penghubung.