.
Penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS?
H2: Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Penyakit seperti ini biasanya memerlukan penanganan khusus dan biaya yang cukup tinggi. Misalnya, saat terjadi wabah flu burung, maka pemerintah tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi pasien yang terkena penyakit tersebut. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh kejadian luar biasa seperti gempa bumi, banjir, dan lainnya.
H2: Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika. Perawatan seperti ini biasanya tidak dianggap sebagai kebutuhan medis yang penting, sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatannya. Contohnya, operasi plastik, perataan gigi, dan lainnya. Selain itu, biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh kosmetik atau obat-obatan yang digunakan untuk tujuan estetika juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
H2: Penyakit Akibat Tindak Pidana
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana. Penyakit seperti ini biasanya disebabkan oleh penganiayaan, kekerasan seksual, dan lainnya. Karena itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana.
H2: Item Lainnya
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk item lainnya seperti biaya pengobatan untuk penyakit yang sudah diderita sebelum pendaftaran BPJS Kesehatan, biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan buruk, biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh penggunaan obat-obatan terlarang, dan lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh perawatan di luar negeri.