Nilai IPK turun Apakah KIP Kuliah dicabut?

Posted on

IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif merupakan salah satu parameter penting yang diperhatikan oleh kampus dalam menentukan apakah mahasiswa layak atau tidak untuk mendapatkan KIP Kuliah. Menurut Dilansir victorynews.id dari PikiranRakyat.com, Rabu (13/7/2022) dengan judul ‘KIP Kuliah Terancam Dicabut Jika IPK Turun, Begini Penjelasannya’, jika mahasiswa tidak memenuhi standar IPK yang ditetapkan oleh kampus, KIP itu bakal dicabut.

Hal ini membuat para mahasiswa yang mengandalkan KIP Kuliah harus lebih berhati-hati dalam mengatur waktu dan usaha untuk meningkatkan IPK mereka. Sebab, jika IPK mereka turun, maka KIP yang mereka dapatkan bisa saja dicabut.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Bantuan ini bisa berupa beasiswa, keringanan biaya kuliah, ataupun pinjaman. Namun, penerima KIP Kuliah harus memenuhi standar IPK yang telah ditetapkan oleh kampus.

Standar IPK yang ditetapkan kampus biasanya bervariasi. Ada kampus yang menetapkan standar IPK minimal 2,5, ada juga yang menetapkan standar IPK minimal 3,0. Standar ini tetap kampus yang menentukan.

Jika mahasiswa tidak memenuhi standar IPK yang telah ditetapkan, maka KIP Kuliah yang mereka dapatkan bisa saja dicabut. Hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi mahasiswa yang mengandalkan KIP Kuliah.

Untuk itu, para mahasiswa yang mengandalkan KIP Kuliah harus lebih berhati-hati dalam mengatur waktu dan usaha untuk meningkatkan IPK mereka. Selain itu, mahasiswa juga harus mengetahui standar IPK yang telah ditetapkan oleh kampusnya. Dengan begitu, mahasiswa dapat mengantisipasi jika IPK mereka turun dan KIP Kuliah mereka terancam dicabut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *