Mewujudkan Jabatan Fungsional Perawat Gigi Melalui Permenpan No. 23 Tahun 2014

Posted on

Kalbariana.web.id – Sebagai seorang dokter dengan pengalaman 10 tahun di Puskesmas, saya menganggap penting untuk membahas tentang implementasi Permenpan No. 23 Tahun 2014 dalam mewujudkan jabatan fungsional perawat gigi di Puskesmas.

Dalam beberapa tahun terakhir, kesehatan gigi dan mulut semakin mendapat perhatian di Indonesia. Pemerintah pun mulai memberikan perhatian lebih terhadap hal ini dan salah satunya adalah dengan menerbitkan Permenpan No. 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi. Dalam peraturan ini, diatur bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal satu perawat gigi yang telah berstatus fungsional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas.

1. Persyaratan untuk Menjadi Perawat Gigi Fungsional di Puskesmas

1. Persyaratan untuk Menjadi Perawat Gigi Fungsional di Puskesmas

Untuk menjadi perawat gigi fungsional di Puskesmas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki ijazah D3 keperawatan gigi atau S1 keperawatan gigi, memiliki sertifikat praktek kerja lapangan, dan telah mengikuti pelatihan prajabatan. Selain itu, perawat gigi fungsional di Puskesmas juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan penilaian kompetensi setiap 5 tahun sekali.

Permenpan No. 23 Tahun 2014 sangat jelas dalam mengatur persyaratan untuk menjadi perawat gigi fungsional di Puskesmas. Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan perawat gigi fungsional di Puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas.

2. Manfaat Adanya Perawat Gigi Fungsional di Puskesmas

Dengan adanya perawat gigi fungsional di Puskesmas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas. Perawat gigi fungsional dapat membantu dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, seperti melakukan cek kesehatan gigi dan mulut, memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, serta melakukan tindakan pencegahan dan promosi kesehatan gigi dan mulut.

Selain itu, adanya perawat gigi fungsional di Puskesmas juga dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut serta dapat menurunkan angka kejadian penyakit gigi dan mulut di Indonesia.

3. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Perawat Gigi Fungsional di Puskesmas

Setiap perawat gigi fungsional di Puskesmas diharuskan untuk mengikuti pelatihan prajabatan dan pelatihan dan penilaian kompetensi setiap 5 tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi perawat gigi fungsional di Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

Dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi perawat gigi fungsional, diharapkan perawat gigi fungsional dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Selain itu, pelatihan dan pengembangan kompetensi juga dapat membantu perawat gigi fungsional untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.

4. Peran Dokter dan Perawat Gigi Fungsional dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas, dokter dan perawat gigi fungsional memiliki peran yang sangat penting. Dokter gigi di Puskesmas bertanggung jawab atas diagnosis dan pengobatan penyakit gigi dan mulut, sementara perawat gigi fungsional bertanggung jawab atas pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, serta melakukan tindakan pencegahan dan promosi kesehatan gigi dan mulut.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas, dokter dan perawat gigi fungsional harus bekerja sama dengan baik dan saling melengkapi. Dokter gigi harus memberikan arahan dan bimbingan kepada perawat gigi fungsional dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Selain itu, dokter gigi dan perawat gigi fungsional juga harus melakukan koordinasi yang baik dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *