Mengapa KIP tidak berlaku?

Posted on

Mengapa KIP Tidak Berlaku?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi anak-anak berpendapatan rendah. Program ini diberikan berupa beasiswa untuk biaya sekolah, biaya buku, dan biaya transportasi. Program ini telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah menyentuh lebih dari 8 juta anak di seluruh Indonesia.

Namun, tahun 2021 ini, KIP tidak berlaku lagi. Jawaban Kemdikbud menyebutkan bahwa ada enam alasan mengapa KIP tidak berlaku lagi. Di antaranya adalah tidak terdata pada Direktorat Tenaga Kerja dan Sosial (DTKS) Kemensos, tidak padan saat pemadanan data antara DTKS dan Dapodik, dan tidak ditandai layak PIP pada Dapodik sekolah.

Pertama, KIP tidak berlaku lagi karena tidak terdata pada DTKS Kemensos. Pemerintah telah menyatakan bahwa sebelum anak-anak dapat mendapatkan KIP, mereka harus terdaftar pada DTKS Kemensos. Tanpa data yang tepat, anak-anak tidak akan bisa mendapatkan KIP.

Kedua, KIP tidak berlaku lagi karena tidak padan saat pemadanan data antara DTKS dan Dapodik. Pemerintah telah menyatakan bahwa untuk mendapatkan KIP, data anak-anak harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik. Jika data yang terdaftar di Dapodik tidak sesuai dengan data yang terdaftar di DTKS, anak-anak tidak akan bisa mendapatkan KIP.

Ketiga, KIP tidak berlaku lagi karena tidak ditandai layak PIP pada Dapodik sekolah. Pemerintah telah menyatakan bahwa untuk mendapatkan KIP, anak-anak harus ditandai layak PIP pada Dapodik sekolah. Jika anak-anak tidak ditandai layak PIP, mereka tidak akan bisa mendapatkan KIP.

Keempat, KIP tidak berlaku lagi karena adanya batas waktu. Pemerintah telah menyatakan bahwa KIP hanya berlaku sampai tanggal 27 Oktober 2022. Setelah tanggal tersebut, anak-anak tidak akan bisa mendapatkan KIP lagi.

KIP adalah program yang sangat bermanfaat bagi anak-anak berpendapatan rendah. Namun, tahun 2021 ini, KIP tidak berlaku lagi. Hal ini dipengaruhi oleh enam alasan, di antaranya yakni tidak terdata pada DTKS Kemensos, tidak padan saat pemadanan data antara DTKS dan Dapodik, tidak ditandai layak PIP pada Dapodik sekolah, dan adanya batas waktu. Dengan demikian, anak-anak yang berpendapatan rendah tidak bisa mendapatkan KIP lagi tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *