Memahami Ruang Lingkup Pelayanan Rekam Medis di Puskesmas

Posted on

Kalbariana.web.id – Dalam dunia pelayanan kesehatan, Rekam Medis menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan. Sebagai dokter yang sudah berpengalaman selama 10 tahun di Puskesmas, saya ingin membahas tentang ruang lingkup pelayanan rekam medis di Puskesmas dan apa saja yang harus diketahui oleh masyarakat.

Rekam Medis adalah dokumen penting yang berisi informasi kesehatan pasien selama perawatan di Puskesmas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami ruang lingkup pelayanan rekam medis ini agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan benar.

1. Proses Pembuatan Rekam Medis

1. Proses Pembuatan Rekam Medis

Proses pembuatan rekam medis dimulai dari saat pasien mendaftar di Puskesmas dan bertemu dengan petugas registrasi. Petugas registrasi akan membuat kartu pasien yang berisi data identitas dan nomor rekam medis. Kemudian, pasien akan bertemu dengan petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya akan dicatat di dalam rekam medis.

Selanjutnya, petugas kesehatan akan membuat diagnosa dan memberikan resep obat jika diperlukan. Seluruh informasi kesehatan pasien akan dicatat secara rinci di dalam rekam medis. Proses pembuatan rekam medis ini harus dilakukan dengan teliti dan akurat agar dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan pengobatan.

Pasien juga berhak untuk memperoleh salinan rekam medisnya setelah membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini penting sebagai bukti pelayanan kesehatan yang telah diberikan dan dapat digunakan untuk keperluan selanjutnya.

2. Penggunaan Rekam Medis dalam Pelayanan Kesehatan

Rekam medis memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas. Informasi yang tercatat di dalam rekam medis dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan pengobatan dan menentukan tindakan medis selanjutnya. Selain itu, rekam medis juga dapat membantu dokter dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan pasien dan memberikan saran atau rekomendasi yang tepat.

Namun, penggunaan rekam medis juga memiliki batasan yang harus dipahami oleh masyarakat. Rekam medis hanya dapat diakses oleh petugas kesehatan yang telah ditunjuk dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Pasien juga berhak untuk mengetahui siapa saja yang telah mengakses rekam medisnya dan untuk tujuan apa saja.

Sebagai masyarakat yang bijak, kita juga harus memastikan bahwa informasi kesehatan kita di dalam rekam medis tidak disalahgunakan dan selalu terjaga kerahasiaannya.

3. Penyimpanan Rekam Medis

Penyimpanan rekam medis harus dilakukan dengan baik dan aman agar tidak terjadi kerusakan atau kehilangan. Rekam medis harus disimpan di tempat yang khusus dan terpisah dari ruang pelayanan kesehatan. Selain itu, ruangan penyimpanan harus dilengkapi dengan alat yang dapat menjaga kelembapan dan suhu ruangan agar tetap stabil.

Dalam hal penyimpanan rekam medis, Puskesmas juga memiliki jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Rekam medis pasien rawat jalan harus disimpan selama 5 tahun, sedangkan rekam medis pasien rawat inap harus disimpan selama 10 tahun.

Ketika masa penyimpanan telah habis, rekam medis dapat dihapus atau dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pasien masih berhak untuk memperoleh salinan rekam medisnya jika membutuhkannya di masa yang akan datang.

4. Hak dan Kewajiban Pasien terkait Rekam Medis

Sebagai pasien, kita memiliki hak untuk memperoleh rekam medis kita dan mengetahui isi dari rekam medis tersebut. Kita juga berhak untuk mengetahui siapa saja yang telah mengakses rekam medis kita dan untuk tujuan apa saja. Selain itu, kita berhak untuk memperoleh salinan rekam medis kita dengan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.

Namun, sebagai pemilik rekam medis, kita juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jujur kepada petugas kesehatan saat membuat rekam medis. Kita juga harus menghormati hak privasi pasien lain dan tidak menggunakan informasi kesehatan orang lain untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Dalam menggunakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, kita harus memahami hak dan kewajiban kita sebagai pasien terkait rekam medis agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *