Melanggar perjanjian apakah bisa dipidana?

Posted on

Melanggar perjanjian apakah bisa dipidana?

Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur yakni “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Meskipun melanggar perjanjian dapat menyebabkan berbagai konsekuensi hukum, seperti pembayaran ganti rugi atau pembayaran denda, namun tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pelanggaran perjanjian dapat dipidana. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap bahwa melanggar perjanjian dapat dipidana.

Kecuali jika ada keadaan khusus yang berlaku, seperti jika melanggar perjanjian terkait dengan tindak pidana lainnya, maka pelanggaran perjanjian dapat dipidana. Contohnya, jika seseorang melanggar perjanjian yang mengatur tentang pembayaran uang pengganti kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana lainnya, maka pelanggaran perjanjian tersebut dapat dipidana.

Namun, jika pelanggaran perjanjian tersebut tidak terkait dengan tindak pidana lainnya, maka pelanggaran perjanjian tersebut tidak dapat dipidana. Dalam hal ini, hukum yang berlaku adalah UU HAM yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat dipidana atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Kesimpulannya, melanggar perjanjian tidak dapat dipidana kecuali jika melanggar perjanjian terkait dengan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, jika Anda merasa bahwa Anda telah melanggar suatu perjanjian, maka sebaiknya Anda segera mencari bantuan hukum untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin berlaku.

Karena tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pelanggaran perjanjian dapat dipidana, maka pada 31 Juli 2022, melanggar perjanjian masih tidak dapat dipidana. Namun, ini bisa berubah jika ada undang-undang baru yang mengatur hal ini. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda selalu mematuhi perjanjian yang telah Anda buat.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *